24.1 C
Kudus
Thursday, March 30, 2023

Proyek Bendung Gerak Karangnongko: Warga Inginkan Relokasi Tak Jauh dari Lokasi Pembangunan

BLORA – Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko memasuki tahap kajian pembebasan lahan yang terdampak. Warga berharap relokasi tak jauh dari lokasi pembangunan, juga harus sesuai dengan lahan warga.

Seperti yang disampaikan Edi, warga Dusun Tandak, Desa Menden, Kradenan, yang rumahnya berada tak jauh dari lokasi pembangunan bendung gerak. Hanya berjarak sekitar 100 meter. Menurutnya, pembebasan lahan bisa dilakukan dengan relokasi. Namun tak jauh dari lokasi pembangunan Bendung Gerak Karangnongko.

“Kalau relokasi, harapannya nanti tidak jauh dari lokasi embung gerak Karangnongko. Inginnya orang sini relokasi kalau bisa sesuai ukuran tanahnya,” jelasnya.


Seperti diketahui, Pembebasan lahan tersebut harus dilakukan sebelum Kementerian PUPR melalui BBWS bengawan Solo memulai pengerjaannya. Sebab, lahan harus sudah disediakan sebelum pengerjaan bendungan dimulai.

Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini sekitar 600-an hektar. 400-an hektar tanah hutan dan 200-an hektar tanah warga. Kawasan hutan akan dibebaskan dengan skema Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) karena merupakan PSN, sedangkan lahan warga akan dibebaskan dengan skema relokasi maupun ganti rugi. Menyesuaikan keinginan warga terdampak.

Baca Juga :  Permudah Transaksi, 42 Desa di Blora Masuk Pilot Project Program CMS

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Samgautama Karnajaya melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR, Surat saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan pembangunan bendung gerak ini dalam tahap pendataan sebelum pembebasan lahan. Perencanaan pembebasan lahan akan diusulkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

“Namun demikian ini masih dalam proses pembahasan lebih lanjut untuk kepastiannya,” terangnya.

Dengan skema tersebut, lanjut Surat, lahan yang akan dibebaskan itu akan menjadi milik negara melalui pemerintah pusat. Dengan adanya skema itu, proses menuju pembangunan Bendung Gerak Karangnongko menurutnya bisa dilanjutkan. (cha/him)






Reporter: Ahmad Zaimul Chanief

BLORA – Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko memasuki tahap kajian pembebasan lahan yang terdampak. Warga berharap relokasi tak jauh dari lokasi pembangunan, juga harus sesuai dengan lahan warga.

Seperti yang disampaikan Edi, warga Dusun Tandak, Desa Menden, Kradenan, yang rumahnya berada tak jauh dari lokasi pembangunan bendung gerak. Hanya berjarak sekitar 100 meter. Menurutnya, pembebasan lahan bisa dilakukan dengan relokasi. Namun tak jauh dari lokasi pembangunan Bendung Gerak Karangnongko.

“Kalau relokasi, harapannya nanti tidak jauh dari lokasi embung gerak Karangnongko. Inginnya orang sini relokasi kalau bisa sesuai ukuran tanahnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pembebasan lahan tersebut harus dilakukan sebelum Kementerian PUPR melalui BBWS bengawan Solo memulai pengerjaannya. Sebab, lahan harus sudah disediakan sebelum pengerjaan bendungan dimulai.

Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini sekitar 600-an hektar. 400-an hektar tanah hutan dan 200-an hektar tanah warga. Kawasan hutan akan dibebaskan dengan skema Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) karena merupakan PSN, sedangkan lahan warga akan dibebaskan dengan skema relokasi maupun ganti rugi. Menyesuaikan keinginan warga terdampak.

Baca Juga :  Penerbangan Komersil di Bandara Ngloram Blora Berhenti Beroperasi, Kenapa?

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Samgautama Karnajaya melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR, Surat saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan pembangunan bendung gerak ini dalam tahap pendataan sebelum pembebasan lahan. Perencanaan pembebasan lahan akan diusulkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

“Namun demikian ini masih dalam proses pembahasan lebih lanjut untuk kepastiannya,” terangnya.

Dengan skema tersebut, lanjut Surat, lahan yang akan dibebaskan itu akan menjadi milik negara melalui pemerintah pusat. Dengan adanya skema itu, proses menuju pembangunan Bendung Gerak Karangnongko menurutnya bisa dilanjutkan. (cha/him)






Reporter: Ahmad Zaimul Chanief

Most Read

Artikel Terbaru