22.6 C
Kudus
Sunday, May 28, 2023

Jadi Tersangka, Mantan Kades Kedungbacin Blora Jadi DPO Kejaksaan, Ini Kasus yang Menjeratnya

BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan Rasmo, mantan kepala desa (kades) Kedungbacin, Todanan, sebagai daftar pencarian orang (DPO) baru-baru ini. Pria berusia 65 tahun itu, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak Kejari Blora melakukan ekspos dan menemukan sejumlah alat bukti, untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko mengatakan, tersangka diduga menikmati uang korupsi penyelewengan dana desa untuk pembangunan fisik pada tahun anggaran 2018-2019. ”Kami tetapkan tersangka dan kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.


Penetapan Rasmo sebagai tersangka itu, dicantumkan dalam surat bernomor Print-225/M.3.28/Fd.1/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023. Sedangkan penetapan sebagai DPO dicantumkan dalam surat bernomor B-496/M.3.28/Fd.1/03/2023 tertanggal 28 Maret 2023.

”Pengelolaan dana desa (Desa Bacin, Todanan, Red) tahun anggaran 2018 sd 2019 diduga disalahgunakan oleh tersangka. Salah satu modusnya pembangunan fisik nya tidak selesai 100 persen, tetapi LPj-nya ditulis 100 persen,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Kudus kemarin.

Baca Juga :  Baznas Blora Salurkan Bantuan Modal Usaha kepada Puluhan Warga Kurang Mampu

Akibat dugaan korupsi dana desa yang dilakukan mantan kades Kedungbacin periode 2013-2019 itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 400 juta. Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi itu.

”Di antaranya, camat Todanan dari beberapa periode, perangkat desa, dan kepala desa yang baru juga sudah kami mintai keterangan,” terangnya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan kades tersebut belum juga menyerahkan diri. Sehingga pihak kejaksaan menetapkannya sebagai DPO.

”Dalam hal ini tim penyidik sesuai perundang-undangan yang berlaku, untuk melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan secara patut tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan penyidik, sehingga tim penyidik menetapkan jadi DPO,” jelas Jatmiko. (cha/lin)






Reporter: Ahmad Zaimul Chanief

BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan Rasmo, mantan kepala desa (kades) Kedungbacin, Todanan, sebagai daftar pencarian orang (DPO) baru-baru ini. Pria berusia 65 tahun itu, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak Kejari Blora melakukan ekspos dan menemukan sejumlah alat bukti, untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko mengatakan, tersangka diduga menikmati uang korupsi penyelewengan dana desa untuk pembangunan fisik pada tahun anggaran 2018-2019. ”Kami tetapkan tersangka dan kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Penetapan Rasmo sebagai tersangka itu, dicantumkan dalam surat bernomor Print-225/M.3.28/Fd.1/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023. Sedangkan penetapan sebagai DPO dicantumkan dalam surat bernomor B-496/M.3.28/Fd.1/03/2023 tertanggal 28 Maret 2023.

”Pengelolaan dana desa (Desa Bacin, Todanan, Red) tahun anggaran 2018 sd 2019 diduga disalahgunakan oleh tersangka. Salah satu modusnya pembangunan fisik nya tidak selesai 100 persen, tetapi LPj-nya ditulis 100 persen,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Kudus kemarin.

Baca Juga :  Baznas Blora Salurkan Bantuan Modal Usaha kepada Puluhan Warga Kurang Mampu

Akibat dugaan korupsi dana desa yang dilakukan mantan kades Kedungbacin periode 2013-2019 itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 400 juta. Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi itu.

”Di antaranya, camat Todanan dari beberapa periode, perangkat desa, dan kepala desa yang baru juga sudah kami mintai keterangan,” terangnya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan kades tersebut belum juga menyerahkan diri. Sehingga pihak kejaksaan menetapkannya sebagai DPO.

”Dalam hal ini tim penyidik sesuai perundang-undangan yang berlaku, untuk melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan secara patut tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan penyidik, sehingga tim penyidik menetapkan jadi DPO,” jelas Jatmiko. (cha/lin)






Reporter: Ahmad Zaimul Chanief

Most Read

Artikel Terbaru