Jakarta - Meta Platforms menghadapi ancaman hukuman finansial yang nilainya mencapai USD 1,4 triliun setelah sejumlah negara bagian di Amerika Serikat menuding perusahaan tersebut merancang Facebook dan Instagram dengan fitur yang dapat membuat anak-anak serta remaja terus menggunakan platformnya.
Besarnya nilai tuntutan itu terungkap dalam dokumen pengadilan yang diajukan Meta menjelang sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
Jika tuntutan tersebut dikabulkan, nilainya hampir menyamai kapitalisasi pasar Meta yang berada di kisaran USD 1,5 triliun.
Empat Negara Bagian Ajukan Gugatan
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey.
Keempat negara bagian tersebut menilai Meta telah melanggar aturan perlindungan konsumen dengan menghadirkan fitur-fitur yang diduga mendorong anak dan remaja menggunakan media sosial secara berlebihan.
Selain itu, perusahaan juga dituduh tidak memberikan informasi yang sepenuhnya akurat mengenai dampak penggunaan platform terhadap kesehatan mental pengguna muda.
Meta membantah seluruh tuduhan tersebut.
Perusahaan menyatakan besarnya nilai denda yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan belum pernah terjadi dalam sejarah penegakan hukum perlindungan konsumen di Amerika Serikat.
Perhitungan Denda Berdasarkan Dugaan Pelanggaran
Dalam proses persidangan sebelumnya terungkap bahwa nilai tuntutan dihitung berdasarkan jumlah dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen di masing-masing negara bagian.
Perhitungan tersebut dikalikan dengan jumlah pengguna anak dan remaja yang diperkirakan terdampak, sehingga menghasilkan angka yang sangat besar.
Sidang utama akan dipimpin oleh Hakim Distrik Amerika Serikat Yvonne Gonzalez Rogers di Oakland, California.
Gugatan Lain Ikut Menanti
Selain gugatan dari empat negara bagian tersebut, Meta juga menghadapi perkara terpisah yang diajukan oleh 29 negara bagian lainnya.
Dalam gugatan itu, perusahaan dituding mengumpulkan data pribadi anak-anak tanpa memperoleh persetujuan yang sah dari orang tua.
Di sisi lain, belasan negara bagian lain juga telah mengajukan tuntutan serupa berdasarkan regulasi masing-masing.
Persidangan untuk perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada awal tahun depan.
Meta Bantah Platform Sebabkan Kecanduan
Dalam pembelaannya, Meta menyatakan bahwa istilah kecanduan media sosial belum diakui sebagai diagnosis medis atau gangguan kejiwaan secara resmi.
Karena itu, perusahaan menilai tuduhan bahwa mereka telah menyesatkan publik mengenai efek platform tidak memiliki dasar yang cukup.
Meta juga menegaskan terus mengembangkan berbagai fitur untuk meningkatkan keamanan pengguna muda, termasuk kontrol orang tua, pembatasan usia, serta pengaturan privasi yang lebih ketat.
Industri Media Sosial Ikut Disorot
Perkara hukum yang dihadapi Meta menjadi bagian dari meningkatnya pengawasan terhadap industri media sosial di Amerika Serikat.
Selain Meta, sejumlah platform besar seperti TikTok, YouTube, dan Snap juga tengah menghadapi berbagai gugatan yang menyoroti dugaan desain aplikasi yang mendorong pengguna, khususnya anak-anak dan remaja, menghabiskan lebih banyak waktu di depan layar sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan mental mereka.
Hasil persidangan mendatang diperkirakan menjadi salah satu perkara paling penting bagi industri media sosial karena berpotensi memengaruhi kebijakan perlindungan anak serta tanggung jawab perusahaan teknologi di masa depan.
Editor : Iwan Arfianto