Jakarta – Industri telekomunikasi Indonesia bersiap memasuki babak baru dalam sistem keamanan data pelanggan.
Mulai tahun 2026, metode registrasi kartu SIM prabayar tidak lagi hanya mengandalkan pengetikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), melainkan wajib melalui proses pemindaian wajah atau face recognition.
Kebijakan ini merupakan langkah preventif pemerintah dan operator seluler untuk menekan angka kejahatan siber yang kian marak, seperti scamming, call spoofing, hingga pemalsuan identitas untuk aktivitas ilegal.
Tahapan Implementasi: Dari Uji Coba ke Kewajiban
Penerapan sistem biometrik ini dilakukan secara bertahap agar masyarakat dan penyedia layanan dapat beradaptasi dengan baik:
-
1 Januari 2026: Dimulainya fase uji coba sistem hybrid. Calon pelanggan masih diberikan pilihan untuk melakukan registrasi cara lama (input NIK/KK) atau mencoba metode baru melalui pemindaian wajah.
-
1 Juli 2026: Masa transisi berakhir. Seluruh aktivasi kartu perdana baru diwajibkan menggunakan verifikasi wajah. Tanpa validasi biometrik yang cocok dengan data Dukcapil, kartu SIM tidak akan dapat diaktifkan.
Bagi pelanggan lama yang kartunya sudah aktif sebelum aturan ini berlaku, pemerintah memastikan tidak perlu melakukan registrasi ulang menggunakan wajah.
Cara Registrasi Mandiri dengan Verifikasi Wajah
Dengan teknologi ini, validasi identitas menjadi lebih akurat karena data visual pelanggan akan langsung dicocokkan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berikut adalah langkah-langkah praktisnya:
-
Siapkan Dokumen: Pastikan KTP fisik dan KK sudah siap untuk penginputan data awal.
-
Gunakan Aplikasi Resmi: Masukkan kartu SIM ke ponsel, lalu buka aplikasi resmi operator (seperti myTelkomsel, myIM3, bima+, atau myXL) melalui koneksi Wi-Fi atau akses darurat yang disediakan.
-
Input Data & OTP: Masukkan NIK, nomor KK, dan verifikasi kode OTP yang dikirimkan sistem.
-
Proses Scan Wajah: Ikuti instruksi pada layar aplikasi untuk melakukan pemindaian wajah. Pastikan berada di tempat dengan pencahayaan yang cukup agar sensor biometrik dapat menangkap fitur wajah dengan jelas.
-
Aktivasi Otomatis: Jika data biometrik dinyatakan valid dan sesuai dengan database pemerintah, kartu SIM akan langsung aktif dan siap digunakan.
Perkuat Keamanan Digital Nasional
Langkah ini dinilai sebagai solusi jitu untuk mengakhiri praktik jual beli kartu SIM yang sudah teregistrasi secara ilegal menggunakan data orang lain.
Dengan keterikatan biometrik, setiap nomor seluler kini memiliki "wajah" yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
Para operator seluler pun telah memperkuat infrastruktur aplikasi mereka guna memastikan proses face recognition berjalan mulus tanpa kendala teknis bagi pengguna.
Selain melalui ponsel pribadi, pelanggan juga dapat melakukan registrasi ini di gerai-gerai resmi operator dengan bantuan petugas.
Editor : Iwan Arfianto