RADAR KUDUS - Apple resmi meluncurkan iPhone 16 pada 9 September 2024 dengan berbagai peningkatan fitur dan performa.
Meski begitu, perangkat ini belum tersedia secara resmi di Indonesia karena menunggu pemenuhan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Masyarakat Indonesia yang ingin membeli iPhone 16 sebelum tersedia secara resmi perlu memahami prosedur agar perangkat dapat digunakan tanpa kendala jaringan.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membeli iPhone 16 secara legal di Indonesia.
Cara Membeli iPhone 16 Secara Legal
Pembelian iPhone 16 dapat dilakukan melalui beberapa cara resmi agar terhindar dari risiko pemblokiran IMEI.
Apple sendiri telah mencapai kesepakatan investasi dengan pemerintah Indonesia, sehingga iPhone 16 dipastikan akan masuk ke pasar domestik.
Namun, bagi yang ingin mendapatkannya lebih awal, opsi berikut dapat dipertimbangkan:
-
Membeli dari Apple Store atau Toko Resmi di Luar Negeri
-
iPhone 16 dapat dibeli langsung dari Apple Store di negara lain, seperti Singapura atau Jepang, yang sudah merilis produk tersebut.
-
Sebelum masuk ke Indonesia, IMEI perangkat wajib didaftarkan melalui sistem Bea Cukai.
-
-
Menggunakan Jasa Titip (Jastip) Resmi
-
Pastikan jasa titip yang digunakan memiliki prosedur kepabeanan yang benar agar tidak terkena pemblokiran IMEI.
-
-
Menunggu Penjualan Resmi di Indonesia
-
Apple dikabarkan akan segera merilis iPhone 16 di Indonesia setelah memenuhi persyaratan TKDN.
-
Syarat dan Ketentuan Membawa iPhone 16 dari Luar Negeri
Mengacu pada aturan kepabeanan Indonesia, berikut adalah ketentuan bagi individu yang ingin membawa iPhone 16 dari luar negeri:
-
Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit smartphone untuk penggunaan pribadi.
-
Perangkat yang dibeli di luar negeri tidak boleh diperjualbelikan kembali di Indonesia.
-
IMEI perangkat harus didafarkan melalui situs Bea Cukai atau aplikasi terkait sebelum tiba di Indonesia.
-
Pembelian iPhone 16 dari luar negeri dikenakan pajak sebagai berikut:
-
Bea masuk: 7,5% dari nilai barang.
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11%.
-
Pajak Penghasilan (PPh): 10% (jika memiliki NPWP) atau 20% (jika tidak memiliki NPWP).
-
-
Jika harga barang melebihi FOB (Free on Board) US$ 1.500, pajak tambahan akan dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: iPhone 16e Resmi Meluncur! Spesifikasi, Fitur, dan Harga Terjangkau
iPhone 16 dan Potensi Peredarannya di Indonesia
Berdasarkan kebijakan pemerintah, setiap produk elektronik yang dijual di Indonesia wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar minimal 35%.
Apple sebelumnya sempat terkendala regulasi ini, namun kini telah berkomitmen untuk meningkatkan investasi di Indonesia senilai US$ 160 juta atau sekitar Rp 2,6 triliun selama tiga tahun ke depan.
Dalam waktu dekat, Apple akan membuka fasilitas R&D dan pusat pelatihan teknologi di Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan TKDN.
Hal ini akan mempercepat masuknya iPhone 16 secara resmi ke Tanah Air tanpa perlu membeli dari luar negeri.
Kesimpulan
Membeli iPhone 16 dari luar negeri tetap memungkinkan, tetapi harus mengikuti prosedur kepabeanan agar perangkat dapat digunakan tanpa kendala.
Alternatif terbaik adalah menunggu penjualan resmi di Indonesia agar terhindar dari risiko pemblokiran IMEI atau biaya tambahan akibat pajak impor.
Dengan kesepakatan terbaru antara Apple dan pemerintah Indonesia, kehadiran iPhone 16 di pasar domestik hanya tinggal menunggu waktu.
Pastikan selalu membeli perangkat dari jalur resmi agar mendapatkan garansi dan dukungan penuh dari Apple Indonesia.(*)
Editor : Mahendra Aditya