JAKARTA – Dunia sepak bola Asia dikejutkan dengan keputusan Korea Football Association (KFA) yang menjatuhkan sanksi berat kepada pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae-yong.
Mantan pelatih Timnas Indonesia tersebut dijatuhi hukuman berupa larangan beraktivitas di sepak bola Korea Selatan selama 10 tahun setelah Komite Disiplin KFA menyelesaikan proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik saat ia menangani klub Ulsan HD pada 2025.
Meski demikian, sanksi tersebut tidak berlaku secara internasional. Artinya, Shin Tae-yong tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai pelatih Persija Jakarta di kompetisi Indonesia karena yurisdiksi hukuman hanya berada di bawah kewenangan KFA.
Kronologi Kasus
Berdasarkan hasil sidang Komite Disiplin KFA, perkara ini bermula ketika Shin Tae-yong melatih Ulsan HD pada periode Agustus hingga Oktober 2025.
Dalam salah satu pertemuan internal tim, Shin dituduh melakukan tindakan fisik terhadap bek senior Ulsan, Jung Seung-hyun.
Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan resmi oleh KFA setelah adanya laporan yang masuk kepada federasi.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan bukti, Komite Disiplin KFA memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pembekuan lisensi kepelatihan di Korea Selatan dan larangan mengikuti seluruh aktivitas sepak bola yang berada di bawah naungan KFA selama 10 tahun.
Sebelum keputusan final diambil, KFA bahkan dikabarkan sempat mempertimbangkan hukuman yang lebih berat berupa larangan seumur hidup.
Sanksi Hanya Berlaku di Korea Selatan
Sejumlah media Korea dan Indonesia menegaskan bahwa hukuman tersebut tidak bersifat global.
KFA tidak memiliki kewenangan untuk melarang Shin Tae-yong melatih di luar Korea Selatan.
Karena itu, status Shin sebagai pelatih kepala Persija Jakarta tetap sah. Ia masih dapat mendampingi Macan Kemayoran di Super League Indonesia maupun kompetisi lain yang berada di bawah PSSI dan AFC, selama tidak ada keputusan berbeda dari FIFA.
Hingga kini tidak ada pengumuman FIFA yang memperluas cakupan sanksi tersebut.
Respons Shin Tae-yong
Shin Tae-yong memilih bersikap tenang menanggapi hukuman tersebut. Ia menegaskan bahwa sanksi KFA tidak akan memengaruhi komitmennya bersama Persija Jakarta.
Dalam pernyataannya kepada media, Shin mengatakan fokus utamanya saat ini adalah memenuhi tanggung jawab sebagai pelatih Persija dan membawa klub tersebut meraih prestasi di Indonesia.
Ia juga mengaku sedih dengan situasi yang terjadi, namun tidak ingin polemik tersebut mengganggu pekerjaannya.
Rekam Jejak Shin Tae-yong
Nama Shin Tae-yong dikenal luas sebagai salah satu pelatih terbaik yang pernah dimiliki Korea Selatan. Saat masih menjadi pemain, ia meraih berbagai gelar bersama Seongnam Ilhwa Chunma.
Karier kepelatihannya juga gemilang. Ia membawa Seongnam menjuarai AFC Champions League 2010, kemudian menangani Timnas Korea Selatan dan mencatat sejarah dengan mengalahkan Jerman 2-0 pada Piala Dunia 2018.
Di Indonesia, Shin Tae-yong melatih Timnas sejak 2019 hingga awal 2025. Di bawah kepemimpinannya, Indonesia mencatat sejumlah pencapaian bersejarah, seperti lolos ke babak gugur Piala Asia AFC untuk pertama kalinya serta menembus putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Kontroversi KFA Kembali Jadi Sorotan
Kasus yang menimpa Shin Tae-yong juga kembali mengundang perhatian terhadap tata kelola KFA. Dalam beberapa tahun terakhir, federasi sepak bola Korea Selatan beberapa kali menjadi sorotan akibat persoalan administratif dan proses pengambilan keputusan, termasuk kritik terhadap mekanisme penunjukan pelatih tim nasional oleh Kementerian Olahraga Korea Selatan.
Meski demikian, hingga saat ini KFA tetap mempertahankan keputusan disiplin terhadap Shin Tae-yong.
Dampak bagi Persija dan Karier Shin
Secara praktis, hukuman tersebut tidak menghambat kiprah Shin Tae-yong di Indonesia. Ia tetap memimpin latihan, menyusun strategi, dan mendampingi Persija dalam kompetisi domestik.
Namun, sanksi itu membuat peluang Shin untuk kembali melatih klub atau tim nasional di Korea Selatan dalam satu dekade ke depan praktis tertutup, kecuali terdapat perubahan keputusan melalui proses banding atau kebijakan baru dari KFA.
Editor : Mahendra Aditya