Harno Lantik Mardi, Rembang Tak Boleh Jalan di Tempat

Ali Mahmudi • Dipublikasikan Kamis, 5 November 2026 | 13:04 WIB
WISNU AJI/RADAR KUDUS
TEKEN KONTRAK: Bupati Rembang Harno mengambil sumpah dan janji Pj Sekda Rembang Mardi di ruang rapat kerjanya Kamis (5/11/2026).
WISNU AJI/RADAR KUDUS
TEKEN KONTRAK: Bupati Rembang Harno mengambil sumpah dan janji Pj Sekda Rembang Mardi di ruang rapat kerjanya Kamis (5/11/2026).

 

 

REMBANG - Bupati Rembang Harno melantik Mardi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Kamis (5/11/2026). Penugasan berlaku tiga bulan dan maksimal diperpanjang dua kali sebelum ada pejabat definitif.

Pelantikan berlangsung sederhana pukul 09.00. Disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Sekda Rembang dr Ali Syofi'i, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dwi Martopo, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Drupodo, dan pegawai BKD.

Sebelumnya Mardi ditugaskan sebagai Plt Sekda sejak 23 September. Penunjukan itu setelah Sekda lama Fahrudin dilantik menjadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Jabatan Mardi sebelumnya Asisten II Sekda Rembang Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Ia juga pernah diamanahi sebagai Plt Kepala BKD.

Bupati Harno menyampaikan Pemkab Rembang melaksanakan tahapan sesuai aturan. Pertama Plt Sekda sebulan. Setelah itu mengajukan Pj Sekda ke Gubernur.

"Setelah pengajuan disetujui maka Bupati harus menindaklanjuti 3 hari setelah persetujuan Gubernur harus dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji. Apabila lewat 3 hari maka akan diambil sumpah janji ke provinsi," kata Harno, Kamis (5/11/2026).

Dalam sambutannya, Harno menyebut jabatan Sekda bukan sekadar kedudukan struktural, melainkan kepercayaan dan tanggung jawab besar dalam memastikan roda pemerintahan berjalan efektif, tertib, dan berkesinambungan.

Sekda berperan strategis sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan daerah, penggerak koordinasi antar perangkat daerah, serta penghubung kebijakan kepala daerah dengan pelaksanaan program pembangunan.

"Oleh karena itu, saya berharap Penjabat Sekretaris Daerah dapat segera beradaptasi, membangun komunikasi yang kuat, serta memastikan seluruh perangkat daerah bekerja secara terpadu dan berorientasi pada hasil," harapnya.

Harno menekankan pentingnya menjaga soliditas birokrasi, meningkatkan disiplin aparatur, memperkuat akuntabilitas kinerja, serta memastikan pengelolaan anggaran efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Jangan sampai terjadi stagnasi pelayanan maupun program pembangunan akibat pergantian pejabat.

"Kepada seluruh pejabat pada perangkat daerah, saya minta untuk memberikan dukungan penuh, menjaga sinergi, dan mengesampingkan ego sektoral. Kita harus bergerak dalam satu irama, satu komitmen, dan satu tujuan untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Rembang Tahun 2025-2029, yaitu Mewujudkan Rembang Sejahtera," ujarnya.

Sementara itu, Mardi menyampaikan perbedaan kebijakan antara Plt dan Pj Sekda. Plt hanya melaksanakan tugas rutin keseharian Sekda, Pj Sekda kewenangannya sama dengan Sekda definitif.

"Maka harus diangkat seorang penjabat Sekda sebelum ada pengisian definitif," kata Mardi.

Sesuai ketentuan, masa tugas tiga bulan atau sebelum tiga bulan sudah ada pengangkatan Sekda definitif. Jika sebelum tiga bulan ada pengangkatan definitif, penjabat otomatis selesai.

"Tetapi kalau belum bisa diperpanjang 3 bulan lagi. Maksimal 3 bulan kali dua," katanya.

Mardi siap menjalankan amanah. Salah satunya perintah Bupati dalam pengangkatan Pj Sekda, utama bagaimana melakukan koordinasi efektif dan sinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Tugas utama Sekda koordinator. Benahi tata koordinasi dengan baik, sinergi OPD-OPD untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Untuk mewujudkan atau mencapai target dari visi dan misi kepala daerah Pemkab Rembang," ujarnya.(noe/ali)

Editor : Ali Mahmudi
pemkab rembang sertijab Pj Sekda harno mardi