Kasus Sekandal WD dan Istri Kades Mandek, BK DPRD Rembang Dituding Tak Serius

Ali Mahmudi • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:11 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

 

 

REMBANG – Penanganan dugaan asusila anggota DPRD Rembang berinisial WD dengan istri Kades Karanganyar di Kragan mandek. Badan Kehormatan (BK) dituding tidak serius dan sengaja ulur waktu.

 

Laporan dilayangkan 14 September 2026 oleh SM, Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan. Hingga pertengahan Oktober 2026, pelapor belum pernah dipanggil.

 

"Sudah lebih dari sebulan kami mengadu, tapi klien kami belum pernah menerima surat panggilan dari BK untuk didengar keterangannya," ujar kuasa hukum pelapor, Dharmawan Budhiarto, Kamis (15/10).

 

Dharmawan menilai BK lamban. Padahal teradu masih aktif sebagai anggota dewan dan laporan sudah lengkap secara administratif dan kronologi.

 

BK berdalih masih verifikasi dan pakai asas kehati-hatian. Dharmawan mempertanyakan.

 

Rujukannya jelas. Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Beracara BK. Verifikasi harus lewat pemeriksaan langsung ke pelapor dan saksi.

 

Jika berkas kurang, Sekretariat BK wajib menyurati pelapor untuk melengkapi dalam 7 hari sesuai Pasal 7. Itu tidak dilakukan.

 

"Yang diverifikasi itu apa? Klien kami saja belum pernah dimintai keterangan. Kalau mau verifikasi, tinggal cek ke Sekwan soal agenda kunjungan kerja Komisi II ke Hotel Horison GKB Gresik pada 3 Maret 2026. Itu sangat mudah dibuktikan," tegasnya.

 

Sebelumnya Ketua BK DPRD Rembang, Muhammad Lutfi Afifi berdalih masih hati-hati dan menunggu disposisi pimpinan dewan.

 

"Ya kita pakai asas kehati-hatian. Biar semua tahapan sesuai regulasi. Sebelum ini BK belum pernah menangani aduan resmi seperti ini," ujar Lutfi baru-baru ini. (ali)



Editor : Ali Mahmudi
bk dprd rembang wd-zi oknum dprd rembang terlibat sekandal darmawan budiharto polres rembang