REMBANG – Aduan dugaan perzinaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Rembang belum juga bergerak di Badan Kehormatan (BK). Aduan itu dilayangkan pada 14 September 2026, tetapi hingga kini pengadu belum dipanggil untuk klarifikasi. Kuasa hukum pengadu pun mempertanyakan kinerja BK.
Pengadu berinisial SM, kepala desa Karanganyar, Kecamatan Kragan. Dia melaporkan dugaan hubungan terlarang antara istrinya, ZI, dan oknum anggota DPRD Rembang berinisial WD.
Kuasa hukum SM, Darmawan Budiharto, mengaku heran dan ragu terhadap langkah BK yang memilih berkonsultasi ke Biro Hukum DPRD Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia, BK sebenarnya sudah punya pegangan, yakni Peraturan DPRD Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Beracara BK.
"Kenapa mesti konsultasi ke Biro Hukum DPRD Provinsi Jawa Tengah, padahal regulasinya sudah jelas," ujarnya.
Darmawan menyebut kliennya belum menerima panggilan klarifikasi sejak aduan masuk pada 14 September. Dia pun menyindir lambannya proses di BK.
"Apa saya harus buat surat desakan dulu ke BK, baru pengadu dipanggil?" katanya.
Ketua BK DPRD Rembang Muhammad Lutfi Afifi menyatakan pihaknya mengedepankan asas kehati-hatian. Konsultasi ke Biro Hukum DPRD Provinsi Jawa Tengah dilakukan agar seluruh tahapan penanganan sesuai regulasi.
"Ya, kita pakai asas kehati-hatian. Biar kita bisa memastikan bahwa semua tahapan sudah sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Lutfi saat dikonfirmasi.
Menurut Lutfi, konsultasi itu dinilai penting karena penanganan aduan resmi merupakan hal baru bagi kepengurusan BK saat ini.
"Sebelum ini BK itu belum pernah menangani aduan resmi seperti ini," akunya. (*/ali)
Editor : Ali Mahmudi