REMBANG - Kepala Desa (Kades) Karanganyar, Kecamatan Kragan, SM menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai pelapor kasus dugaan perzinaan di Unit IV/Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang, Selasa (6/10). Pemeriksaan berlangsung pukul 11.00 hingga 14.00.
Penasihat hukum SM, Darmawan Budiharto mengatakan kliennya dicecar 23 pertanyaan terkait aduan dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) KUHP. Terlapor dalam perkara itu adalah WD oknum anggota Komisi II DPRD Rembang.
Pertanyaan penyidik dimulai dari perkenalan SM dengan WD. Hubungan keduanya bermula dari gadai mobil, lalu berlanjut ke kerja sama permodalan pembuatan pabrik es kristal.
"Sejak awal klien kami memang agak curiga terhadap hubungan ZI dengan WD," ujar Darmawan.
ZI adalah istri SM. Kecurigaan itu terkuak pada 4 Maret 2026. Saat itu SM menemukan kaus milik WD di tas ZI, serta video dan percakapan WhatsApp di ponsel ZI. SM lalu membangunkan ZI dan menanyainya hingga terjadi cekcok.
Menurut Darmawan, ZI akhirnya mengakui hubungannya dengan WD. Perbuatan itu disebut terjadi sejak 19-20 Agustus 2025 hingga 3-4 Maret 2026. “Setelah ketahuan WD berzinah dgn ZI, SM menantang WD untuk menikahi ZI karena SM sudah mentalak tiga ZI, tapi WD tidak mau bertanggung jawab,” jelasnya.
Bantah TPPO
Belakangan, WD melaporkan balik SM atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Darmawan mengatakan, kliennya tahu laporan itu dari media sosial, seperti TikTok dan Facebook.
SM membantah tuduhan tersebut. "Kalau memang TPPO, dijual berapa, dibeli berapa? Logikanya, dijualnya di mana?" kata Darmawan menirukan jawaban SM.
Darmawan menegaskan, justru WD yang berzina dengan istri kliennya. "Laporan TPPO itu sama sekali tidak benar," tandasnya. (*/ali)
Editor : Ali Mahmudi