REMBANG – Kepala BPPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Rembang Drupodo buka-bukaan soal polemik KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) 2027. Ia menegaskan dokumen yang dibahas bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) legal tanpa manipulasi.
Hal itu disampaikan dalam audiensi di Ruang Paripurna DPRD Rembang, Senin (5/10).
Drupodo memaparkan alur lengkap. Awalnya Ketua DPRD bersurat 30 Juni meminta Bupati segera mengirim dokumen KUA-PPAS.
Disisi lain, ada surat 7 Juli 2026 dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) yang meminta seluruh kabupaten/kota mengirim rancangan KUA-PPAS via SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah).
Dokumen tidak bisa dikirim lewat paket karena akan ditolak. Ia baru tahu malam 11 Juli, padahal batas akhir 12 Juli.
"Meminta Kabid Anggaran untuk mengontak apabila punya rekan di Kementerian Keuangan agar ada relaksasi," katanya.
Minggu malam ada kepastian Rembang dapat relaksasi hingga Senin 13 Juli pukul 13.00. Senin pagi sekitar pukul 08.30, ia menghubungi Sekda Fahrudin yang sedang tugas di Jakarta. Telepon di-loudspeaker disaksikan Kabid.
Karena khawatir sanksi penalti seperti pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum), Fahrudin menyebut dokumen RKUA (Rancangan KUA) sudah jadi meski belum dibahas TAPD dan mempersilahkan diteruskan.
Ia kemudian menghubungi ajudan bupati yang saat itu mendampingi Bupati dan Wakil Bupati rapat dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Gedung Gradhika Semarang. Siang harinya ajudan menyampaikan persetujuan.
Dokumen lalu diproses lewat aplikasi Srikandi dengan tanda tangan elektronik (TTE) Bupati dan terkirim ke Kemenkeu sekaligus ke DPRD.
"Seperti yang disampaikan Kabag Hukum, Bupati pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah tertinggi," ujarnya.
DPRD kemudian mengundang TAPD lewat surat 17 Juli 2026. Rapat 20 Juli dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan dan diputuskan tertutup. Drupodo mengacu pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 5 dan 6 tentang kewajiban menjaga rahasia rapat tertutup.
Siang 20 Juli, setelah dari Banggar, TAPD membuat undangan pembahasan KUA-PPAS yang ditandatangani Fahrudin. Tanggal 21 Juli, seluruh anggota TAPD membahas dokumen KUA-PPAS yang dikembalikan DPRD.
"BPPKAD buatkan berita acara. Disana ditampilkan struktur APBD, pagu per OPD dan semua setuju tanpa perubahan satu kata ataupun angka dari draf RKUA sama dengan yang dikirim Dirjen Perimbangan Keuangan, DPRD dan dikembalikan lagi," jelasnya.
Setelah dibahas, RKUA dikirim kembali dengan paraf basah BPPKAD, Sekda Fahrudin, dan tanda tangan basah Bupati.
Akhir Juli ada surat pembahasan di DPRD 3-11 Agustus. Sempat tertunda karena agenda KPK, akhirnya disepakati bersama 7 September 2026.
"Artinya clear RKUA PPAS yang ditanda tangani dan dibahas di DPRD bersama TAPD semua legal. Tidak ada angka atau kata satupun yang berubah. Tidak ada manipulasi. Tidak ada kerugian daerah, karena itu dokumen perencanaan penganggaran, belum ada kegiatan pencairan apapun," tegasnya.
Ia membantah isu pemalsuan tanda tangan.
"Kami tidak pernah dengkul. Baik paraf maupun tanda tangan Pak Fahrudin. Karena semua menggunakan tanda tangan elektronik," ujarnya.
"Kemudian diproses dibahas TAPD semua tanda tangan termasuk Fahrudin. Termasuk undangan dan berita acara. Kemudian pengiriman ke DPRD semua ada paraf basah. Tidak ada manipulasi apapun!"
Drupodo menegaskan menjaga integritas selama 33 tahun sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
"Bukan model saya korupsi Pak, maaf. Itu sangat menyakitkan karena merugikan negara. Tidak ada uang yang keluar satu rupiah pun. Bapak bisa tracking saya pernah menjadi komandan dimana, mulai Sekwan, Bakesbangpol, Dishub maupun BPPKAD silahkan bisa dilacak apakah ada temuan BPK, catatan Inspektorat, saya jamin itu,” ujarnya.
“Apalagi saya mau pensiun, tidak mungkin korbankan integritas yang saya jaga 33 tahun hanya sekadar meloloskan RKUA buat gagah-gagahan, itu diluar nalar saya," pungkasnya. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi