BERI KETERANGAN: Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf memberi keterangan persoalan KUA-PPAS, Senin (5/10).
REMBANG – Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf menegaskan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 tetap sah secara hukum.
Penegasan tersebut disampaikan setelah DPRD menerima audiensi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta penjelasan terkait proses persetujuan KUA-PPAS 2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rembang, Senin (5/10).
Menurut Abdul Rouf, KUA-PPAS 2027 telah dibahas dan disepakati DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam audiensi tersebut, salah satu hal yang dibahas adalah persoalan fiat atau persetujuan dalam proses penyusunan dokumen tersebut.
Abdul Rouf menjelaskan, berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam audiensi, tidak terdapat fiat khusus dari Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD. Namun, kondisi tersebut tidak memengaruhi keabsahan KUA-PPAS karena dokumen telah ditandatangani Bupati Rembang.
"Ini sudah jelas soal dugaan fiat tadi. Tidak ada fiat Pak Sekda. Yang kedua, tadi disampaikan Kabag Hukum bahwa dokumen KUA-PPAS 2027 ini walaupun tidak ada fiat Pak Sekda, hukumnya sah jika sudah ditandatangani Pak Bupati," ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD menerima dokumen KUA-PPAS 2027 dari Bupati Rembang sebanyak dua kali. Dokumen pertama menggunakan tanda tangan elektronik, sedangkan dokumen kedua menggunakan tanda tangan dan stempel basah.
Dokumen kedua tersebut kemudian menjadi dasar pembahasan hingga menghasilkan kesepakatan antara DPRD dan TAPD.
"Pak Bupati mengirim dokumen KUA-PPAS itu dua kali. Yang pertama ditandatangani secara elektronik, yang kedua dengan stempel basah. Yang kami bahas sampai ada kesepakatan dengan TAPD itu yang kedua," jelasnya.
Abdul Rouf menambahkan, DPRD telah menjalankan kewenangannya dengan memfasilitasi audiensi sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh penjelasan terkait KUA-PPAS 2027.
Terkait kemungkinan adanya langkah hukum atau pengujian terhadap dokumen tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki hak untuk menempuhnya.
"Itu hak mereka. Yang penting kami sudah memfasilitasi audiensi ini," katanya.
Meski demikian, Abdul Rouf menegaskan DPRD tetap membuka ruang evaluasi apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran dalam KUA-PPAS 2027.
"Kalau ditemukan pelanggaran di KUA-PPAS itu, nanti ada evaluasi total," tegasnya.
Ia enggan berspekulasi mengenai langkah yang akan diambil apabila nantinya terdapat hasil pengujian atau temuan hukum. Menurutnya, DPRD akan melihat perkembangan berdasarkan kondisi dan fakta yang ada.
"Yang penting sekarang, yang sudah ada, yang sudah terjadi," pungkasnya. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi