Dinsos Rembang Buka Suara soal Kasus Anak Dicabuli sejak SD hingga Hamil 7 Bulan

Ali Mahmudi • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 08:15 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

REMBANG — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos dan PPKB) Kabupaten Rembang menegaskan kesiapannya untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan terkait kasus anak yang menjadi korban pencabulan sejak SD hingga hamil 7 bulan. Penanganan kasus dapat segera berjalan begitu data awal korban diterima.

Plt Kepala Dinsos dan PPKB Kabupaten Rembang, Nurdin Fahrudi, menjelaskan bahwa laporan kasus seperti ini dapat diproses melalui dua jalur. 

Pihak keluarga maupun masyarakat umum yang mengetahui kejadian tersebut dapat langsung menghubungi layanan hotline UPT PPA, atau memberikan data identitas dan alamat korban kepada petugas untuk segera ditindaklanjuti.


"Masyarakat tidak perlu ragu melapor ke hotline UPT PPA. Begitu ada data identitas dan alamat korban, tim kami siap langsung turun melakukan penjangkauan," ujar Nurdin.


Ia juga menambahkan bahwa laporan tidak wajib datang dari pihak keluarga korban secara langsung. Mengingat dalam beberapa situasi keluarga seringkali menghadapi kendala psikologis, seperti rasa malu atau adanya konflik internal, masyarakat atau pihak pelapor lain tetap dapat menyampaikan informasi selama mengantongi data dan identitas korban yang valid.


"Pelapor tidak harus dari pihak keluarga. Siapa pun yang memegang data korban bisa melapor, karena kadang keluarga ada rasa malu atau kendala internal," tegasnya.


Hingga saat ini, pihak Dinsos mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus anak SD yang dicabuli hingga hamil tersebut. Kendati demikian, begitu data identitas atau lokasi korban diterima, UPT PPA akan langsung menerjunkan tim untuk melakukan penjangkauan (outreach).


Langkah awal pendampingan mencakup evaluasi psikologis (asesment) oleh psikolog serta pemeriksaan medis. Jika diperlukan, korban akan dirujuk ke fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit setempat.

"Pendampingannya lengkap, mulai dari pemeriksaan kesehatan, psikolog, hingga koordinasi dengan Unit PPA Kepolisian jika lanjut ke proses hukum," jelas Nurdin. 

Sebelumnya nasib pilu dialami seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Rembang yang harus berhenti sekolah akibat hamil tujuh bulan. Kasus ini terungkap pada akhir Agustus 2026 lalu setelah keluarga membawa korban ke dokter karena perutnya membesar, dan hasil USG menunjukkan korban positif hamil.

Korban mengaku dicabuli sebanyak empat kali di bawah ancaman ayah tirinya, berinisial T, di wilayah Kecamatan Sarang.
​

Pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Rembang dan berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, memastikan proses hukum terus berjalan dan petugas saat ini tengah memburu pelaku yang diduga kabur melarikan diri ke luar pulau.

Sementara itu, korban kini menenangkan diri di rumah keluarganya di Kecamatan Sale sembari menanti persalinannya. (noe/ali)

 

Editor : Ali Mahmudi
siswi hamil 7 bulan ppa rembang dprd komisi 4 Rembang dindikpora rembang dinsos rembang