Berhenti Sekolah, Bocah SD di Rembang Ini Hamil 7 Bulan, Diduga Ulah Bapak Tirinya

Ali Mahmudi • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 12:02 WIB

 

ILUSTRAS
ILUSTRASI

 
REMBANG – Sejak 25 Agustus 2026, bocah perempuan 11 tahun di Kabupaten Rembang itu tak lagi duduk di bangku sekolah. Di usia yang seharusnya sibuk belajar dan bermain, dia kini hamil tujuh bulan. Pelakunya diduga ayah tirinya sendiri. Pria berinisial T itu menghilang dan diduga kabur ke luar pulau.

Kehamilan korban terungkap pada 24 Agustus 2026. Keluarga membawanya ke dokter karena perutnya terus membesar. Mereka mengira korban sakit.

"Dikira perutnya besar karena penyakit. Ternyata setelah di-USG hasilnya positif hamil," ujar paman korban, AH, saat dihubungi awak media baru-baru ini.

Korban awalnya bungkam saat ditanya keluarga. Setelah didesak, dia menyebut ayah tirinya sebagai pelaku. Menurut AH, korban mengaku dicabuli empat kali saat masih kelas VI SD. Pelaku diduga mengancamnya agar menuruti ajakan berhubungan badan. Perbuatan itu disebut terjadi di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Sarang.

Ibu korban menikah dengan pelaku sekitar 2020. Setelah kasus ini terbongkar, korban dan ibunya tinggal di rumah keluarga di Kecamatan Sale. Korban kini hanya berdiam di rumah, menanti kelahiran anaknya sekitar sebulan lagi.

"Alhamdulillah kondisinya baik. Di rumah menunggu satu bulan lagi lahiran. Dia sudah berhenti sekolah sejak tanggal 25 Agustus 2026," kata AH.

Pada hari yang sama, keluarga melapor ke Polres Rembang. Namun, hingga kini terlapor belum ditemukan.

"Kami minta keadilan yang seadil-adilnya. Jika pelaku ketemu, hukum seberat-beratnya," tegas AH.

AH juga menyesalkan keluarga terduga pelaku yang dinilai tak beritikad baik. Mereka disebut menolak menanggung biaya USG maupun persalinan.

"Dari pihak keluarga pelaku tidak ada etika baik dan tidak mau mengurusi biaya periksa USG maupun lahiran," katanya.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar memastikan kasus ini terus diusut. Polisi menduga terlapor sudah melarikan diri ke luar pulau.

"Masih kami monitor. Kami lidik pelaku keluar pulau, mohon waktu. Proses hukum masih berjalan, belum sampai di-SP3," ujarnya.

Dalam surat tanda penerimaan laporan nomor STPLP/433/VIII/2026/SPKT, terlapor berinisial T. Dugaan perkaranya meliputi kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, serta membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Laporan itu merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak. (*/ali)

 

Editor : Ali Mahmudi
ayah tiri cabuli anak ppa polres rembang dindikpora rembang dinsos rembang polres rembang