Keponakan Pukul Paman hingga Tewas di Rembang, Polisi Gelar Sembilan Adegan Rekonstruksi

Ali Mahmudi • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 13:41 WIB
PERAGAAN: Proses rekonstruksi perkelahian paman dan ponakan digelar di halaman Mapolres Rembang, Rabu (30/9).
PERAGAAN: Proses rekonstruksi perkelahian paman dan ponakan digelar di halaman Mapolres Rembang, Rabu (30/9).

 

REMBANG – Polres Rembang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Rohmat Supriyanto (49), warga Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori. Korban tewas setelah berkelahi dengan keponakannya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang, tepat di depan Hotel Green Doorz. Kejadian itu berlangsung pada Senin (17/8) sekitar pukul 06.46 WIB.

Rekonstruksi memperagakan sembilan adegan. Pelaku berinisial AUMM (16), pelajar SMA, memukul korban dengan helm hingga tersungkur dan meninggal dunia.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan reka ulang, pelaku saat itu mengendarai sepeda motor matic ke sekolah bersama temannya, SQ (adegan 1). Di jalan, korban yang juga bersepeda motor tiba-tiba memepet dan menabrak motor pelaku (adegan 2).

Pelaku sempat melanjutkan perjalanan, tetapi terus dikejar korban hingga dihentikan di Jalan Nusa Indah. Setelah keduanya turun, korban lebih dulu menyerang. Dia memukul pipi kanan dan kiri pelaku tiga kali dengan tangan kosong (adegan 4).

Pelaku lantas melepas helm dan membalas dengan dalih membela diri. Dia memukul kepala bagian depan atau pelipis korban dua kali dengan helm, disusul satu pukulan tangan kosong (adegan 5 dan 6).

Warga melerai perkelahian itu (adegan 7). Tak lama kemudian, korban jatuh terlentang dan tidak sadarkan diri. Saat tim medis tiba, korban dinyatakan meninggal dunia (adegan 8 dan 9).

Polisi menyita dua unit sepeda motor dan sebuah helm hitam milik pelaku. Pertikaian itu diduga dipicu konflik keluarga soal harta warisan yang belum tuntas.

Penasihat hukum pelaku, Darmawan Budiharto, menyatakan kliennya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sebagai gantinya, pelaku dikenai wajib lapor.

"Pelaku tidak ditahan karena masih anak atau ABH. Tapi, sesekali saya wajibkan untuk wajib lapor," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).

Darmawan menegaskan, proses hukum tetap berlanjut hingga persidangan. Namun, sidang digelar tertutup karena pelakunya masih anak.

"Iya, ke depan tetap sidang. Sidangnya tertutup karena ini sidang anak," katanya.


Pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Karena pelaku masih di bawah umur, pemeriksaan hingga rekonstruksi didampingi ibu kandung, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati, dan penasihat hukum. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang juga hadir langsung.(ali)

 

Editor : Ali Mahmudi
paman vs ponakan di rembang reka ulang perkelahian di rembang Rembang hari ini rekonstruksi polres rembang