Jalaludin Kuasa Hukum WD Anggota Komisi II DPRD Rembang
REMBANG – Perseteruan anggota Komisi II DPRD Rembang berinisial WD dengan Kades Karanganyar, Kragan berinisial SM, makin memanas. Setelah dilaporkan dugaan perzinaan, WD melayangkan laporan balik ke Polres Rembang, Jumat (25/9).
Kuasa hukum WD, Jalaludin mengatakan laporan balik itu terkait dugaan penipuan, penggelapan material, dan pemerasan.
"Kami atas nama klien melaporkan seseorang yang telah melakukan penipuan dan penggelapan material milik klien kami. Kami minta segera dipanggil untuk membongkar perbuatan pidananya," tegas Jalaludin di Mapolres Rembang.
Ia menyebut terlapor adalah pasangan laki-laki dan perempuan, salah satunya oknum kades di Kragan.
Bantah Zinah, Hanya Rekan Bisnis
Jalaludin membantah keras laporan Pasal 411 KUHP tentang perzinaan yang dilayangkan SM.
"Soal tuduhan perzinaan itu terserah mereka. Klien kami sama sekali tidak pernah melakukan yang dituduhkan. Hubungan klien kami dengan pihak sana adalah rekan kerja atau rekan bisnis. Tidak ada perzinaan di hotel," jelasnya.
Menurutnya, isu skandal itu sengaja dihembuskan untuk memojokkan kliennya, padahal persoalannya adalah sengketa bisnis.
Klaim Kantongi Indikasi TPPO
Tak hanya itu, pihaknya juga mengklaim mengantongi indikasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami menemukan indikasi pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Bukti awal sudah kami temukan dan akan kami kembangkan saat pemanggilan penyidik," pungkasnya.
WD berharap Polres Rembang objektif memproses laporan balik tersebut agar fakta sebenarnya terungkap. (*/ali)
Editor : Ali Mahmudi