REMBANG – Fahrudin memastikan tidak mencabut laporan dugaan akses ilegal terhadap akun I-Mut (sistem informasi mutasi/kepegawaian) miliknya yang berkaitan dengan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Rembang.
Hal itu disampaikan Fahrudin saat disinggung wartawan mengenai perkembangan laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Tengah pada Mei 2026.
Menurut Fahrudin, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan. Bahkan, status perkara kini telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
”Tunggu hasilnya saja. Kalau kemarin masih lidik, kalau ini sudah sidik. Ini proses tahap pemeriksaan pada saksi yang ada di BKN,” katanya selepas pelantikannya sebagai Kepala BPBD Rembang, Rabu (23/9).
Fahrudin menyebut perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Menurut dia, perkara itu tidak mudah dihentikan karena selain berkaitan dengan delik formal, juga merupakan delik aduan.
Dia juga menyampaikan perkembangan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Fahrudin mengatakan pemberitahuan tersebut telah diterimanya sekitar dua pekan lalu.
Garis besarnya, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah proses pemeriksaan saksi selesai, tahapan berikutnya dapat mengarah pada penetapan tersangka.
”Garis besarnya penyidikan tahap untuk pemeriksaan saksi dan nanti penetapan tersangka. Saat ini belum ada,” ungkapnya.
Di luar laporan dugaan akses ilegal terhadap akun I-Mut, Fahrudin juga menanggapi polemik dokumen R-KUA-PPAS (Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara).
Polemik tersebut mencuat karena dokumen R-KUA-PPAS disebut telah diserahkan kepada DPRD tanpa adanya fiat atau paraf persetujuan administratif dari Sekda Rembang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menanggapi hal tersebut, Fahrudin mengaku tidak mengetahui secara pasti proses yang terjadi. Dia menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses perencanaan anggaran saat itu.
”Saya tidak tahu sih teman-teman. Maksudnya seperti itu tidak diperbolehkan. Saya yang penting mencegah. Saya pada waktu itu tidak ikut melakukan perencanaan anggaran,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan langkah hukum terkait polemik tersebut, Fahrudin mengatakan sementara telah melaporkan pihak-pihak yang menggunakan hasil atau dokumen tersebut.
Menurut dia, laporan tersebut diarahkan kepada sejumlah pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati Rembang.
”Kalau memang benar menggunakan fiat saya, berarti didengkul. Dan waktu itu yang bersangkutan minta maaf dengkul. Ada dua orang,” pungkasnya. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi