REMBANG — Kasus dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota DPRD Rembang berinisial WD dengan ZI istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, memasuki babak baru di ranah etik. Pimpinan DPRD Kabupaten Rembang resmi menyerahkan surat disposisi penanganan aduan kepada Badan Kehormatan (BK) untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan.
Ketua BK DPRD Kabupaten Rembang, Muhammad Lutfi Afifi, membenarkan bahwa pimpinan dewan telah meminta klarifikasi langsung dari terlapor WD. Menyusul langkah tersebut, lembar disposisi penanganan laporan resmi diterimakan ke pihak BK pada Senin sore (21/9).
"Pimpinan DPRD sudah meminta klarifikasi ke Pak W. Mulai Senin sore kemarin, surat disposisinya sudah diberikan kepada kami untuk menindaklanjuti laporan tersebut," terang Muhammad Lutfi Afifi, Rabu (23/9).
Dengan dibagikannya disposisi tersebut, BK DPRD Rembang langsung bersiap menyusun langkah pemeriksaan etik. Fokus utama saat ini adalah memproses penjadwalan pemanggilan para pihak terkait, termasuk terlapor maupun pengadu.
Meski demikian, tahapan pemanggilan masih menunggu penyesuaian agenda internal seluruh jajaran anggota BK.
"Sebentar lagi BK akan mulai proses pemanggilan dan langkah-langkah lainnya untuk menindaklanjuti aduan kemarin. Saat ini kami masih menunggu kesepakatan dari seluruh anggota BK. Insyaallah prosesnya dilakukan secepatnya," tambah Lutfi.
BK DPRD Kabupaten Rembang menegaskan komitmennya untuk menangani aduan masyarakat ini secara objektif, transparan, dan sesuai dengan tata tertib serta kode etik yang berlaku di lingkungan DPRD. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi