Dilaporkan Polisi atas Dugaan Perzinaan, WD Terancam 1 Tahun Penjara-Kubu WD Bantah Video di Hotel

Ali Mahmudi • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 17:34 WIB
WISNU AJI/RADAR KUDUS 
BEBER BUKTI: Tim Kuasa Hukum SM Abd. Mun’im  membeber beberapa bukti dugaan perselingkuhan WD yang dilaporkan ke Polres Rembang kemarin.
WISNU AJI/RADAR KUDUS 
BEBER BUKTI: Tim Kuasa Hukum SM Abd. Mun’im membeber beberapa bukti dugaan perselingkuhan WD yang dilaporkan ke Polres Rembang kemarin.
 

REMBANG – Kasus dugaan perselingkuhan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rembang berinisial WD masuk ranah pidana. WD dilaporkan ke Polres Rembang atas dugaan perzinaan bersama perempuan berinisial ZI, istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, berinisial SM.

WD terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II jika unsur pidana dalam laporan tersebut terbukti. Laporan mengacu Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SM melaporkan perkara tersebut melalui tim kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rembang, Senin (21/9), sekitar pukul 12.22 WIB.

SM datang sebagai suami sah ZI sekaligus pelapor."Hari ini saya resmi melaporkan dugaan perzinahan saudara ZI, istri saya, dengan saudara WD, anggota DPRD Komisi II Kabupaten Rembang," kata SM.

SM menyerahkan proses hukum kepada tim kuasa hukumnya. Tim advokat terdiri atas Abdul Munim, Darmawan Budiharto, dan Badrus. Munim mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana perzinaan dalam Pasal 411 KUHP Baru.

"Kami resmi bersama-sama melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP Baru," ujarnya.

Tim kuasa hukum turut menyerahkan bukti awal kepada penyidik. Bukti tersebut berupa 11 lembar cetakan tangkapan layar percakapan serta beberapa lembar foto.

"Kami sudah melampirkan bukti awal berupa cetakan percakapan sebanyak 11 lembar dan beberapa foto. Kami berharap perkara ini segera diproses agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami," tegasnya.

Laporan tersebut menjadi babak baru kasus dugaan hubungan WD dengan ZI. Sebelumnya, perkara tersebut bergulir melalui jalur etik DPRD Rembang.

Dugaan hubungan WD dan ZI telah diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang.
Kini perkara berjalan melalui dua jalur. Jalur pertama berupa mekanisme etik di internal DPRD. Jalur kedua berupa proses hukum pidana di kepolisian.

SM masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengawal laporan tersebut sampai proses hukum memperoleh kepastian.

Menanggapi pelaporan tersebut, tim kuasa hukum WD, Jalaluddin dan Ali Hadi menyatakan menghormati hak pelapor dan siap hadir jika ada panggilan resmi dari Polres. Mereka mengaku hingga kini belum menerima surat panggilan.

Terkait  isu video rekaman di hotel dan foto mesra di ranjang, pihak WD membantah keras.
 "Menurut klien saya itu tidak ada hal seperti itu, nanti kita buktikan saja pemberitaan yang terkait hal itu," tambahnya. (noe/ali)

 

Editor : Ali Mahmudi
bk dprd rembang skandal wd-zi wd membantah dugaan skandal dengan zi Rembang hari ini polres rembang