REMBANG — Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret anggota Komisi II DPRD Rembang berinisial WD memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya bergulir melalui jalur etik di Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang kini akan dibawa ke ranah pidana.
WD akan dilaporkan ke Polres Rembang atas dugaan tindak pidana perzinaan bersama perempuan berinisial ZI. Pelapor dalam perkara tersebut adalah SM, suami sah ZI yang juga Kepala Desa di Kecamatan Kragan.
Kuasa hukum SM, Darmawan Budiharto menyebutkan laporan akan disampaikan Senin (21/9) sekitar pukul 11.00 WIB di Polres Rembang.
"Rencana saya bersama rekan Mun'im mau melaporkan pengaduan terkait dugaan tindak pidana perzinaan WD anggota Komisi II DPRD Rembang, dan ZI, istri sah klien kami,” kata Darmawan.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Darmawan tidak sendiri. Laporan tersebut akan disampaikan bersama dua advokat lainnya, yakni Achmad Badrus Shomad dan Abd. Mun'im. Ketiganya bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 September 2026.
Dengan langkah tersebut, perkara WD kini memiliki dua jalur yang berjalan.
Selain proses etik di lingkungan DPRD, pihak pelapor membawa dugaan tersebut ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan pidana.
Sebelumnya, SM melalui kuasa hukumnya telah mengadukan WD ke Badan Kehormatan DPRD Rembang. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan dan dugaan hubungan terlarang antara WD dan ZI.
Pihak kuasa hukum sebelumnya juga menyebut telah mengantongi sejumlah bukti, diantaranya riwayat percakapan, foto, dan rekaman video yang diklaim berkaitan dengan dugaan hubungan keduanya. Bukti tersebut rencananya disampaikan dalam proses pemeriksaan.
Dugaan hubungan tersebut disebut berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026. Sejumlah pertemuan yang diklaim telah teridentifikasi juga disebut berlangsung di beberapa hotel di luar daerah.
Informasi tersebut sebelumnya menjadi dasar pengaduan ke BK DPRD Rembang. Ketua BK DPRD Rembang Muhammad Lutfi Afifi memastikan aduan akan diproses sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku setelah mendapatkan disposisi dari pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf juga menyebut pimpinan DPRD memiliki waktu tujuh hari untuk membahas aduan sebelum diteruskan ke BK.
Namun demikian, seluruh tuduhan terhadap WD dan ZI masih sebatas dugaan yang disampaikan pihak pelapor. Keduanya belum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. Pihak WD pun hingga saat ini masih enggan berkomentar.(*/ali)
Editor : Ali Mahmudi