Cekik Remaja di Gandrirojo Pakai Tali Kolor, Agus Divonis 14 Tahun

Ali Mahmudi • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 10:06 WIB
ISTIMEWA/RADAR KUDUS
REKONSTRUKSI: Agus Ma’kruf terpidana pembunuhan remaja di Gandrirojo, Sedan, melakukan rekonstruksi aksinya baru-baru ini.
ILUSTRASI/RADAR KUDUS
REKONSTRUKSI: Agus Ma’kruf terpidana pembunuhan remaja di Gandrirojo, Sedan, melakukan rekonstruksi aksinya baru-baru ini.

 

REMBANG — Agus Ma'ruf, terdakwa pembunuhan terhadap DMF (16), remaja asal Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan, divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Rembang dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (16/9/2026).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rembang dengan Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2026/PN Rbg, majelis hakim menyatakan Agus Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Vonis 14 tahun itu mendekati batas atas ancaman pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 458 KUHP, yang maksimal 15 tahun penjara. Terdakwa dijerat pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana yang ancamannya bisa sampai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Ma'ruf Bin Nawawi dengan pidana penjara waktu tertentu selama 14 tahun, serta denda sebesar Rp 3 miliar subsider 11 bulan kurungan," bunyi amar putusan majelis hakim.


Kasus ini bermula pada 25 April 2026. Saat itu, korban disuruh rekannya mengantar terdakwa pulang menggunakan sepeda motor pinjaman jenis Honda PCX.

Namun di tengah jalan, terdakwa mengarahkan korban ke lahan sepi berjarak sekitar 400 meter dari Jalan Raya Gandrirojo–Sedan. Di lokasi itu, terdakwa mencekik korban, lalu menjerat lehernya menggunakan tali kolor untuk memastikan korban meninggal. Tali tersebut bukan dibawa dari luar, melainkan diambil terdakwa dari celana korban sendiri.

"Jadi korban dicekik dulu oleh tersangka. Untuk memastikan korban meninggal dunia, lehernya dijerat dengan tali kolor yang diambil tersangka dari celana korban," kata Iptu Widodo Eko Prasetyo.

Jasad DMF baru ditemukan warga empat hari kemudian, pada 29 April 2026, dalam kondisi terkubur.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terdakwa nekat melakukan perbuatan itu karena terdesak utang dan butuh biaya menikah. Usai membunuh korban, ia membawa kabur motor Honda PCX tersebut dan menggadaikannya seharga Rp4 juta.


Pelarian terdakwa terhenti setelah tim Satreskrim Polres Rembang membekuknya di wilayah Margoyoso, Kabupaten Pati. Petugas terpaksa melumpuhkan kaki kanan terdakwa lantaran ia melawan saat ditangkap.

Kaur Binops Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, mewakili Kasat Reskrim AKP Alva Zakiya Akbar, sebelumnya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa masuk kategori pembunuhan biasa sehingga dijerat pasal maksimal 15 tahun penjara.

Dengan vonis 14 tahun penjara dari majelis hakim PN Rembang, terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (*/ali)

 

Editor : Ali Mahmudi
pembunuhan gandrirojo terdakwa divonis 14 tahun kejakasaan rembang Rembang hari ini polres rembang