BERI KETERANGAN: Ketua DPC PDIP Rembang memberi keterangan atas kemenangan gugatan lahan kantor DPC PDIP Rembang kemarin (16/9).
REMBANG – Gugatan sengketa tanah kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang berakhir kekalahan bagi pihak penggugat. Pengadilan Negeri (PN) Rembang resmi menolak gugatan nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rbg yang diajukan oleh Rachmat Hidayat dan Lisnurwati pada Rabu sore (16/9).
Ketua DPC PDIP Kabupaten Rembang, Ridwan, menyambut tegas putusan majelis hakim yang memenangkan pihak partai atas tanah seluas kantor tersebut.
"Alhamdulillah, Satyam Eva Jayate. Kebenaran menemukan jalannya sendiri," tegas Ridwan di hadapan para jurnalis.
Dalam amar putusannya, PN Rembang menolak seluruh gugatan penggugat, mengesahkan kepemilikan dan penguasaan tanah secara hukum oleh PDIP, menyatakan penggugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara.
Ridwan menegaskan bahwa sejak era PDI hingga PDI Perjuangan, tidak ada satu detik pun lahan tersebut digunakan di luar kegiatan partai.
"Bukti persidangan membuktikan tanah ini karya besar pengurus terdahulu. Wajib bagi kami generasi penerus mempertahankan keabsahan aset partai," ujarnya.
Tak berhenti pada putusan perdata, DPC PDIP Rembang bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) langsung mengambil langkah serang balik atas penggunaan dokumen yang disinyalir palsu oleh pihak penggugat.
"Untuk kasus keterangan dan dokumen palsu ini, sudah kami laporkan resmi ke Polres Rembang sebagai tindak pidana," pungkas Ridwan seraya mengapresiasi kerja keras tim advokasi lokal dan BBHAR Jawa Tengah. (noe/ali)