REMBANG – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang resmi menerima surat pengaduan terkait dugaan kasus asusila yang menyeret salah satu anggotanya, WD. Oknum anggota dewan tersebut dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan istri seorang kepala desa di Kecamatan Kragan yang ditengarai terjadi saat agenda kunjungan kerja (kungker).
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menegaskan bahwa surat laporan tersebut telah masuk ke meja pimpinan. Meski demikian, berkas aduan hingga kini belum diserahkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang untuk diproses lebih jauh.
"Surat sudah kami terima kemarin saat kami sedang rapat. Saat ini berkasnya masih di pimpinan dan belum sampai masuk ke BK," kata Abdul Rouf saat ditemui, Rabu (16/9/2026).
Abdul Rouf menjelaskan, sesuai prosedur internal, forum pimpinan dewan memiliki tenggat waktu selama tujuh hari untuk mencermati dan membahas laporan masyarakat tersebut sebelum mengambil keputusan formal.
Terkait substansi dugaan perselingkuhan yang dilakukan di sela-sela kegiatan kunjungan kerja luar daerah, pihak pimpinan dewan memilih untuk tidak berspekulasi dan belum mau memberikan tanggapan terburu-buru.
"Karena ini masih sebatas dugaan, saya belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut," tegasnya.
Namun, Abdul Rouf mengingatkan seluruh jajaran legislator di Rembang bahwa seluruh agenda kedewanan, termasuk kunjungan kerja, terikat ketat oleh tata tertib (tatib) serta kode etik kelembagaan. Dalam setahun, agenda kungker DPRD Rembang rata-rata dilaksanakan sebanyak 12 kali dengan durasi empat hari di setiap perjalanannya.
Ia mewanti-wanti agar seluruh anggota dewan dapat menjaga etika dan martabat lembaga, serta tidak melakukan tindakan yang mencoreng nama baik instansi.
"Semua kegiatan anggota dewan itu ada tatibnya. Kita sebagai anggota dewan harus menjaga etika, mana yang pantas dilakukan dan mana yang tidak pantas. Saya mengingatkan diri saya sendiri dan seluruh teman-teman anggota dewan untuk lebih berhati-hati dan taat pada norma serta tatib yang ada," pungkasnya. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi