REMBANG - Aduan perselingkuhan anggota DPRD Rembang berinisial WD dipastikan jalan. Ketua Badan Kehormatan DPRD Rembang Muhammad Lutfi Afifi menegaskan tak ada tebang pilih, meski terlapor satu komisi dengannya.
“Kecurigaan seperti itu pasti ada. Tapi saya sebagai pimpinan BK tetap akan berproses sesuai regulasi yang ada,” tegas Lutfi, Selasa (15/9).
Lutfi menargetkan pemeriksaan kelengkapan aduan rampung dalam tujuh hari kerja. Ada empat syarat yang dicek: identitas pengadu, uraian peristiwa, bukti awal, dan surat kuasa.
Tapi proses belum bisa mulai sekarang. Kuncinya satu: menunggu disposisi pimpinan DPRD turun lebih dulu.
“Ini kalau sudah ada dispo dari pimpinan DPRD,” ujarnya.
Sekretariat Dewan mengaku sudah menerima surat aduan itu. Kabag Rapat Risalah dan Perundang-undangan Radiyanto menyebut berkas sudah masuk ke Sekwan.
“Kalau di Sekwan sudah, tapi kalau sudah masuk ranah pimpinan saya belum tahu,” kata Radiyanto.
Kecepatan proses selanjutnya tergantung Ketua DPRD. Jika di tempat dan tak ada agenda, semua pihak terkait akan langsung dikumpulkan.
Ini aduan pertama yang masuk ke BK DPRD Rembang sepanjang 2026. Radiyanto memastikan hasilnya tak akan ditutup-tutupi.
“Semua akan disampaikan secara terbuka dan transparan, karena kami mengutamakan keterbukaan,” pungkasnya. (*/ali)
Editor : Ali Mahmudi