DIADUKAN: Tim Kuasa Hukum SM mengadukan oknum anggota DPRD Rembang berinisial WD ke Badan Kehormatan (BK) atas dugaan perselingkuhan kemarin (14/9).
REMBANG – Tim kuasa hukum SM melayangkan surat aduan resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Dewan berinisial WD, Senin siang (14/9).
Achmad Badrus Shomad mewakili Kuasa Hukum SM menjelaskan, surat aduan dibuat rangkap dua. Surat pertama ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang, sementara tembusannya dikirim ke BK DPRD setempat.
"Aduan itu terkait dugaan perzinaan, perselingkuhan, dan persetubuhan yang dilakukan oknum diduga anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial WO (WD) terhadap salah satu perempuan bersuami," ujarnya didampingi Darmawan Budiharto dan Abdul Munim.
Menurut Achmad, aduan tersebut disusun mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 juncto Peraturan DPRD Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2019. Setelah surat diterima Ketua DPRD, proses disposisi ke BK berlangsung dalam waktu tujuh hari.
Soal bukti, Achmad enggan membeberkan secara rinci. Ia hanya menyebut pihaknya telah mengantongi riwayat percakapan, rekaman video, dan sejumlah foto yang menunjukkan kebersamaan keduanya di beberapa hotel.
"Karena sifatnya privat, bukti itu akan kami serahkan saat ada pemanggilan lebih lanjut dari BK atau Ketua DPRD," katanya.
Achmad menyebut, dugaan hubungan itu berlangsung sejak 19 Agustus 2025 hingga 3 Maret 2026, dengan setidaknya lima kali pertemuan yang teridentifikasi dari riwayat percakapan.
Pertemuan pertama diduga terjadi di sebuah hotel di Semarang, sedangkan pertemuan terakhir di sebuah hotel di Gresik.
Ihwal kedekatan itu, Achmad menyebut bermula dari relasi kerja sama usaha pabrik es kristal antara SM dan oknum anggota Dewan tersebut. "Ada semacam janji, kira-kira begitulah," ujarnya, tanpa merinci lebih jauh.
Terkait kondisi rumah tangga kliennya, Achmad menyebut SM dan istrinya secara hukum masih berstatus suami-istri hingga saat ini, meski keduanya telah berpisah rumah sejak dugaan hubungan tersebut terungkap.
Surat aduan tersebut telah diterima Sekretariat DPRD Kabupaten Rembang pada Senin (14/9) pukul 13.45 WIB. Tanda terima surat ditandatangani Kabag Rapat Risalah dan Perundang-undangan, M. Boman Mardanu, S.Pi., lengkap dengan stempel Pemerintah Kabupaten Rembang.
Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Rembang memastikan surat aduan dugaan pelanggaran anggota Dewan terhadap warga bakal segera ditindaklanjuti. Kini, prosesnya tinggal menunggu disposisi Ketua DPRD.
Kabag Umum dan Keuangan Sekwan Rembang Rudiyanto, yang mewakili Sekwan, menyatakan surat aduan itu sudah diterima. "Surat itu sudah saya terima, nanti akan segera ditindaklanjuti. Untuk tindak lanjut selanjutnya, kami tinggal menunggu disposisi dari Ketua DPRD," katanya.
Proses selanjutnya bergantung kesibukan Ketua DPRD. Jika ia berada di tempat dan tak memiliki agenda lain, pihak terkait, khususnya Badan Kehormatan, biasanya langsung dikumpulkan agar aduan bisa segera ditindaklanjuti.
Rudiyanto tak bisa memastikan berapa lama proses berlangsung lantaran agenda DPRD tergolong padat, meski disebut bisa lebih cepat jika kebetulan tak ada kegiatan lain.
Soal keterbukaan informasi ke publik, ia memastikan bakal ada juru bicara DPRD yang menyampaikan perkembangan maupun hasil proses di Badan Kehormatan. "Semua akan disampaikan secara terbuka dan transparan, karena kami mengutamakan keterbukaan," ujarnya.
Aduan dugaan pelanggaran anggota Dewan terhadap warga ini merupakan yang pertama masuk sepanjang 2026. Soal ada tidaknya kasus serupa sebelum 2026, Rudiyanto mengaku belum bisa berkomentar karena masih tergolong pegawai baru di lingkungan Sekretariat DPRD.
Achmad menegaskan, langkah hukum akan ditempuh secara bertahap. "Kemungkinan pekan depan kita ke DPRD dulu, baru ke Polres Rembang," pungkasnya.
WD oknum anggota Komisi II DPRD Rembang saat dikonfirmasi belum merespons atas laporan tersebut. (*/ali)
Editor : Ali Mahmudi