Dari Semarang sampai Gresik, Ini 5 Hotel yang Diduga Jadi Saksi Bisu Kedekatan Oknum Dewan Rembang

Ali Mahmudi • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 09:51 WIB
ISTIMEWA/RADAR KUDUS
JADI BUKTI: Key card holder salah satu hotel di Jawa Timur menjadi salah satu bukti dugaan perselingkuhan oknum Komisi II DPRD Rembang.
ISTIMEWA/RADAR KUDUS
JADI BUKTI: Key card holder salah satu hotel di Jawa Timur menjadi salah satu bukti dugaan perselingkuhan oknum Komisi II DPRD Rembang.

 

REMBANG – Kasus dugaan kedekatan terlarang oknum anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rembang dengan istri seorang kepala desa di Kecamatan Kragan makin terang. Kuasa hukum SM, Darmawan Budiharto, membeberkan lima titik hotel yang diduga menjadi lokasi pertemuan keduanya. Lokasinya tersebar di empat kota: Semarang, Surabaya, Tangerang, dan Gresik.

Darmawan menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum sebelum proses di Badan Kehormatan (BK) DPRD dan kepolisian rampung. Namun, sejumlah bukti awal yang dikantongi disebut cukup kuat untuk dilaporkan.

Sebagai catatan, dugaan kedekatan itu bermula dari rencana kerja sama usaha pabrik es kristal antara SM dan oknum anggota Dewan tersebut. Istri SM yang dipercaya mengelola usaha itu disebut kian intens bertemu dengan oknum anggota Dewan seiring berjalannya kerja sama. "Jalaran soko kulino itulah, kemudian hubungan berlanjut. Padahal sudah sama-sama berkeluarga," kata Darmawan.

Menurut Darmawan, sebagian besar pertemuan berlangsung saat oknum anggota Dewan tersebut melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah. "Momentum kunker itu yang kerap dimanfaatkan," ujarnya, Senin (14/9).

Berikut lima lokasi yang dimaksud, disebut menggunakan inisial:

1. Hotel N, Semarang (kawasan Paragon) – saat kunker.
2. Hotel HI, Surabaya (kawasan Kedungdoro) – saat kunker.
3. Hotel HI, Surabaya (kawasan Kedungdoro) – pertemuan kedua, saat kunker.
4. Hotel FH, Tangerang (Jalan Hasyim Asyari, Kecamatan Cipondoh) – berkedok survei mesin es.
5. Hotel H, Gresik – saat kunker.

Darmawan menegaskan, bukti-bukti yang telah dihimpun, termasuk foto dan riwayat percakapan, akan dilampirkan dalam laporan resmi. Rencananya, laporan pertama diajukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang terkait dugaan pelanggaran kode etik, disusul laporan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polres Rembang.

"Kemungkinan pekan ke DPRD dulu, baru ke Polres Rembang," pungkasnya. (*/ali)

Editor : Ali Mahmudi
bk dprd rembang perselingkuhan oknum anggota dprd rembang ngamar di hotel dprd rembang polres rembang