JADI BUKTI: Key card holder salah satu hotel di Jawa Timur menjadi salah satu bukti dugaan perselingkuhan oknum komisi II DPRD Rembang.
REMBANG – Dugaan hubungan terlarang antara oknum anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rembang dengan istri seorang kepala desa di Kecamatan Kragan berinisial SM, disebut sudah berlangsung sejak pertengahan tahun lalu. Berikut kronologi yang dipaparkan kuasa hukum SM, Darmawan Budiharto.
Perkenalan keduanya bermula dari rencana kerja sama usaha pabrik es kristal antara SM dan oknum anggota dewan tersebut. Istri SM yang berusia 27 tahun rencananya dipercaya mengelola usaha itu. Dari situ, intensitas pertemuan keduanya makin sering.
"Jalaran soko kulino itulah, kemudian hubungan berlanjut. Padahal sudah sama-sama berkeluarga," kata Budi.
Budi menyebut, hubungan gelap itu diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026. Pertemuan-pertemuan itu diduga kerap memanfaatkan momen kunjungan kerja (kunker) oknum anggota Dewan ke luar daerah.
Menurut Budi, pihaknya telah mengamankan sejumlah bukti, di antaranya foto keduanya menginap di hotel dan riwayat percakapan lewat pesan singkat. Bukti-bukti itu akan dilampirkan dalam dua laporan yang bakal dilayangkan pekan depan.
Terkait kondisi rumah tangga kliennya, Budi mengungkapkan SM dan istrinya saat ini telah berpisah rumah. "Sudah talak 3," ucapnya.
Darmawan menjelaskan, pihaknya akan lebih dulu menyerahkan aduan tertulis ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang terkait dugaan pelanggaran kode etik. Setelah itu, laporan dugaan tindak pidana perzinaan baru akan disampaikan ke Polres Rembang.
"Kemungkinan pekan depan kita ke DPRD dulu, baru ke Polres Rembang," pungkasnya. (*/ali)
Editor : Ali Mahmudi