REMBANG – Sabar warga Desa/Kecamatan Sale habis. Mereka mengadu ke Bupati Rembang kemarin, mengeluhkan bau usaha penyamakan kulit UD Kemajuan Alkuba Leather yang tak kunjung tuntas.
Limbah pabrik itu dituding mencemari sungai, meracuni tanah, dan menebar bau menyengat di permukiman sekitar. Tuntutan warga tegas: tutup pabrik itu, permanen.
Persoalan ini sebenarnya sudah lama bergulir. Pada 20 Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menyegel tempat usaha tersebut.
Saluran pembuangan limbah cair ditutup, garis pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dipasang mengelilingi kolam limbah.
Tapi warga menilai pengelola pabrik ingkar janji. Sesuai kesepakatan 27 Agustus 2026 lalu, penyedotan limbah dengan truk tangki mestinya rampung paling lambat 30 Agustus. Batas waktu itu terlewati tanpa kejelasan.
Puncaknya, warga melayangkan surat permohonan penutupan pabrik kepada Bupati Rembang. Surat itu diserahkan langsung di aula rumah dinas bupati, kemarin, dan diterima Bupati Harno, didampingi Kepala DLH serta Kepala Satpol PP Rembang.
Bupati Harno mengaku sudah lama mendengar keluhan warga Desa Sale soal bau penyamakan kulit itu. Menurutnya, persoalan tersebut sudah bertahun-tahun mengambang tanpa penyelesaian.
”Keluhan-keluhan ini mudah-mudahan bisa segera dibantu dan dicarikan solusi terbaik oleh Pemda Rembang,” ujarnya kepada wartawan usai menerima perwakilan warga.
Harno menyampaikan, secara umum warga menghendaki agar bau itu hilang. Untuk itu, Satpol PP, DLH, dan bagian perizinan akan diturunkan mengecek langsung persoalan di lapangan.
Ia juga merespons tuntutan penutupan pabrik. Menurutnya, hal itu akan dikaji lebih dulu oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis setelah turun ke lokasi. Semua akan dilaksanakan sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku.
”Kami menunggu hasil pengecekan langsung dari Satpol PP, DLH, dan perizinan,” katanya.
Sementara itu, Kepala DLH Rembang Ika Himawan Affandi merespons pertanyaan salah seorang tokoh warga dalam forum tersebut soal progres tindak lanjut rekomendasi tahun 2018 yang belum ditangani.
”Kami mencari dokumennya tidak ada. Saya tidak tahu bagaimana penanganan resminya. Setahu kami belum ada tindak lanjut. Sekarang ada pengaduan baru, baru kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ika menjelaskan, pascapertemuan itu ada dua opsi. Alkuba yang di bagian depan sudah mengantongi izin, sementara bangunan di belakang yang didirikan anak pemilik usaha belum berizin.
Untuk bangunan tanpa izin itu, ranahnya beralih ke Satpol PP untuk mengambil tindakan. Sesuai tahapan, Satpol PP akan mengonfirmasi lebih dulu dampak lingkungan dan status perizinannya. Jika dinilai perlu, pabrik bisa ditutup.
”Opsi dari Satpol PP dan DLH: DLH akan membuat berita acara dan melakukan pengawasan lagi hingga 20 September. Jika sampai batas itu belum ditutup dan tidak ada progres, Satpol PP Rembang akan merekomendasikan kepada bupati untuk bertindak. Sebab, sesuai Permen LH Nomor 6 Tahun 2026, bupati atau kepala daerah berhak menutup suatu usaha. Kami tunggu perkembangannya,” pungkasnya. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi