DIPASANG GARIS KUNING: Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Rembang inspeksi mendadak ke lokasi penyamakan kulit Alkuba Sale, Kamis (20/8).
REMBANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menyegel usaha penyamakan kulit UD Kemajuan Alkuba Leather di Jalan Blora KM 1, Desa Sale, Kecamatan Sale, kemarin. Saluran pembuangan limbah cair ditutup. Garis Pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dipasang di kolam penampungan.
Tindakan itu dilakukan Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Rembang saat inspeksi mendadak, Kamis (20/8) pukul 13.00 WIB.
Tim dipimpin Kepala Bidang Perencanaan, Pengaduan, dan Pengawasan Lingkungan Indah Fahma Mustika, bersama Pengawas Lingkungan Hidup Fahrul An'nas Al Kamal dan Pengendali Pencemaran Purwadi. Inspeksi merespons aduan warga soal pencemaran sungai, tanah, dan bau menyengat di sekitar lokasi.
Kepala DLH Rembang Ika Himawan Affandi menegaskan, penindakan ini bukti keseriusan pemerintah daerah menindaklanjuti keluhan warga. Dari pemeriksaan lapangan, tim mendapati limbah cair industri penyamakan itu ditampung di kolam terbuka, lalu dibuang langsung ke sungai dan meresap ke tanah tanpa pengolahan.
"Kami tidak mentolerir praktik usaha yang membuang limbah langsung ke lingkungan tanpa diolah, karena berdampak langsung pada kualitas air sungai dan kesehatan masyarakat. Saluran pembuangan sudah kami tutup dan lokasi penampungan telah ditandai garis PPLH," tegasnya.
UD Kemajuan Alkuba Leather, milik Ahmad Faisol Lazuardi, beroperasi sejak 2008 dan mengantongi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) terbitan 2011. Namun izin lama itu tak lagi menjamin kepatuhan.
Tim PPLH menilai perusahaan mengabaikan sejumlah ketentuan teknis dalam PP No. 22 Tahun 2021. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tercatat tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Perusahaan juga tak memiliki Persetujuan Teknis (PerTek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, PerTek Baku Mutu Emisi, Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3, maupun Surat Kelayakan Operasional.
Saluran limbah menuju kolam ekualisasi pun tak kedap air sehingga meresap ke tanah, sementara kolam ekualisasi dibiarkan terbuka dan memicu pencemaran tanah, air permukaan, serta udara. Perusahaan bahkan tak pernah menyusun maupun menyampaikan laporan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pengawasan yang berlangsung hingga sore itu berujung pada penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh penanggung jawab operasional, Ahmad Faisol Lazuardi.
Penandatanganan disaksikan Kepala Desa Sale Ariff Subagio, Ketua BPD Desa Sale Ari Iswanto, tokoh masyarakat Bambang Sembodo Utomo, perwakilan warga Suprapto, serta unsur Polsek Sale dan Koramil 11/Sale.
Dalam kesepakatan itu, UD Kemajuan Alkuba Leather wajib menangani dan mengolah sisa air limbah di lokasi (koordinat 6.8705°S, 111.6001°E) dengan menggandeng pihak ketiga berizin, maksimal 30 hari kalender.
Perusahaan juga wajib melengkapi dokumen Persetujuan Lingkungan sesuai peraturan yang berlaku, mengurus Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, serta melengkapi Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3.
Selama saluran pembuangan disegel dan garis PPLH terpasang, perusahaan dilarang keras mengalirkan limbah ke sungai maupun tanah sampai seluruh kewajiban teknis dan perizinan tuntas. (ali)
Editor : Ali Mahmudi