Pemkab Rembang dan Bank Jateng Luncurkan KKPD, Transaksi Keuangan Daerah Kini Makin Digital

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 21:00 WIB
DILUNCURKAN: Bupati-Wakil Bupati Rembang, Harno-Hanies bersama Kepala BPPKAD dan Pimpinan Bank Jateng Cabang Rembang, Eviek Susandari, luncurkan KKI (Kartu Kredit Indonesia) / KKPD dan bertepatan tanggal 17 Agustus, kemarin.(BANK JATENG REMBANG UNTUK RADAR KUDUS)
DILUNCURKAN: Bupati-Wakil Bupati Rembang, Harno-Hanies bersama Kepala BPPKAD dan Pimpinan Bank Jateng Cabang Rembang, Eviek Susandari, luncurkan KKI (Kartu Kredit Indonesia) / KKPD dan bertepatan tanggal 17 Agustus, kemarin.(BANK JATENG REMBANG UNTUK RADAR KUDUS)

REMBANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama Bank Jateng Cabang Rembang meluncurkan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) atau Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Senin (17/8/2026).

Peluncuran bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI setelah upacara pengibaran bendera di Alun-alun Kabupaten Rembang.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat elektronifikasi dan digitalisasi transaksi keuangan daerah.

KKI yang diterapkan Pemkab Rembang tersedia dalam bentuk kartu fisik maupun berbasis QRIS.

Penggunaannya diarahkan untuk transaksi perjalanan dinas serta belanja barang dan jasa pemerintah daerah secara non-tunai.

Program tersebut sekaligus melengkapi penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) secara online yang telah diberlakukan sejak Juli 2026.

Peluncuran dilakukan Bupati Rembang Harno bersama Wakil Bupati Mochamad Hanies Cholil Barro, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang Drupodo, serta Pimpinan Bank Jateng Cabang Rembang Eviek Susandari.

Eviek mengatakan penerapan KKPD menjadi salah satu langkah Pemkab Rembang dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Penerapan mekanisme ini merupakan salah satu bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang saat ini sangat concern terhadap transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, untuk meminimalkan segala bentuk penyalahgunaan transaksi keuangan daerah,” ujar Eviek.

Menurutnya, implementasi KKI Bank Jateng juga merupakan bentuk dukungan terhadap penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemkab Rembang dan Bank Jateng mendorong semakin luasnya penggunaan transaksi digital di lingkungan pemerintahan.

Integrasi KKI/KKPD dengan sistem transaksi elektronik diharapkan membuat pengelolaan belanja daerah lebih efisien, aman, transparan, dan akuntabel. (noe/him)

Editor : Mahendra Aditya
KKPD Rembang Kartu Kredit Indonesia digitalisasi keuangan daerah pemkab rembang bank jateng rembang