Mantan Ketua Komisi IV Desak Digitalisasi Total Sistem TPP Dindikpora Rembang

Ali Mahmudi • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:24 WIB
ILUSTRASI BY RADAR KUDUS
ILUSTRASI BY RADAR KUDUS

REMBANG – Kasus dugaan Tunjangan Penghasilan Pegawai  (TPP) fiktif senilai Rp 2 miliar di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang membongkar rapuhnya sistem pendataan pegawai.

Bertumpu pada audit BPK RI tahun 2025 yang menemukan tumpang tindih pembayaran TPP bagi ratusan guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), desakan kini menguat agar Pemkab segera menghentikan cara-cara manual dan beralih penuh ke sistem digital terintegrasi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak pertengahan Juli 2026, kini membidik aliran dana mencurigakan sebesar Rp 750 juta ke figur non-ASN berinisial AWI.

Dari total 250 hingga 270 guru yang masuk radar, puluhan saksi termasuk jajaran pimpinan Dindikpora dan pihak Bank Jateng telah diperiksa.

Namun, mengejar tersangka dianggap tak cukup jika celah sistemik dibiarkan menganga.

Solusi Digital: Tutup Celah Manipulasi dengan Validasi Otomatis By System

Mantan Ketua Komisi IV DPRD Rembang, Henri Purwoko menegaskan bahwa akar skandal ini adalah sistem verifikasi data yang kaku dan tidak dinamis.

Status sertifikasi guru bergerak dinamis setiap bulan, namun pendataan daerah sering kali mandek karena bergantung pada pembaruan manual berkala tahunan.

"Guru yang bulan ini belum sertifikasi, bulan depan bisa saja dapat. Begitu menerima TPG, sistem harusnya langsung mengunci hak TPP mereka," tegas Henri.

Menurutnya, satu-satunya cara menutup celah tumpang tindih anggaran adalah melalui otomatisasi aplikasi.

"Dindikpora harus pisahkan data TPG dan TPP lewat sistem aplikasi terpadu, bukan lagi manual. Jika ada data yang tidak sesuai atau ganda, aplikasi bisa langsung menolak secara otomatis (rejected by system)," lanjutnya.

Digitalisasi ini dinilai sanggup memangkas intervensi manual yang rawan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Reformasi Regulasi: Evaluasi Perbup dan Penguatan Pengawasan Interne

Selain mendorong digitalisasi penuh, Henri mendesak Bupati Rembang Harno untuk berani merombak Peraturan Bupati (Perbup) terkait TPP.

Regulasi lama dinilai belum memuat mekanisme verifikasi data yang ketat serta masih membagikan TPP secara rata berdasarkan absensi formalitas, bukan performa dan beban kerja nyata.

Henri juga mendorong pengembalian fungsi Asisten Sekretariat Daerah (Setda) secara optimal sebagai benteng pengawasan internal agar tata kelola anggaran di setiap dinas tidak lepas kontrol.

"Saya berharap Bupati Harno jangan sungkan mengevaluasi Perbup lama demi kebaikan Rembang ke depan. Digitalisasi dan perbaikan regulasi bukan cuma mencegah korupsi, tapi juga menghemat anggaran daerah dari pembengkakan belanja pegawai yang sia-sia," pungkasnya.

Editor : Ali Mahmudi
tpp rembang dugaan korupsi tpp dindikpora rembang Rembang hari ini kejaksaan negeri rembang