Diduga Bolos Kerja, Tiga ASN Rembang Direkomendasikan Dipecat, BKD Ungkap Hasil Klarifikasi

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 09:50 WIB
DIPERIKSA: Tim adhoc memeriksa pegawai terduga pelanggaran disiplin tidak masuk kerja tanpa keterangan. (BKD REMBANG UNTUK RADAR KUDUS)
DIPERIKSA: Tim adhoc memeriksa pegawai terduga pelanggaran disiplin tidak masuk kerja tanpa keterangan. (BKD REMBANG UNTUK RADAR KUDUS)

REMBANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin berat.

Tiga orang ASN direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya setelah hasil klarifikasi dan identifikasi menunjukkan mereka bolos kerja.

Plt Kepala BKD Rembang, Mardi, membenarkan adanya rekomendasi pemberhentian ini.

Menurutnya, BKD telah melakukan klarifikasi menyeluruh terkait laporan sejumlah ASN yang tidak masuk kerja beberapa waktu lalu.

“Hasil klarifikasi yang diperoleh BKD Rembang kondisinya tidak sama,” kata Mardi kepada Jawa Pos Radar Kudus, Rabu (29/7).

Proses klarifikasi dan identifikasi menemukan berbagai faktor di balik ketidakhadiran ASN.

Ada yang memang disebabkan oleh kerusakan mesin absensi, namun ada pula yang murni karena bolos kerja.

Meskipun Mardi tidak merinci jumlah total ASN yang sempat terdata bolos berdasarkan absensi elektronik, ia menegaskan bahwa tiga kasus ini masuk kategori pelanggaran disiplin berat.

”Terakhir yang disampaikan ada tiga ASN yang sudah diproses direkomendasikan pejabat pembina kepegawaian (bupati) untuk ditindaklanjuti pemberhentian,” jelas Mardi.

Ia menambahkan bahwa detail mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau bagian tugas ketiga ASN tersebut belum diterima secara rinci, namun proses rekomendasi telah diajukan.

Mardi, yang juga menjabat sebagai Asisten II Setda Rembang, mengimbau agar ASN segera melaporkan jika ada masalah pada alat absensi.

Selain itu, surat tugas untuk dinas luar juga harus segera diunggah agar tidak kadaluarsa dan menyebabkan masalah absensi.

Imbauan ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang dan memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga. (noe/ali)

Editor : Ali Mustofa
disiplin berat bolos kerja asn bkd rembang