Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrudin
REMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, genap lima tahun menjabat pada September 2026 mendatang. Pejabat asal Gandrirojo, Kecamatan Sedan, ini mengaku legowo bila harus melepas jabatannya, asalkan demi kelancaran roda pemerintahan.
Fahrudin dilantik menjadi Sekda pada 3 September 2021 oleh Bupati Rembang saat itu, Abdul Hafidz, setelah sebelumnya menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang.
Ia mengaku telah memohon kepada Bupati Rembang, Harno, agar posisinya segera dievaluasi. Permintaan itu muncul di tengah semakin banyaknya jabatan kosong di lingkup Pemkab Rembang yang belum terisi.
”Semakin hari semakin bertambah kekosongan itu. Semoga ada jalan terbaik untuk segera pengisian jabatan. Termasuk saya sudah lima tahun, mestinya harus segera dievaluasi juga,” kata Fahrudin kemarin.
Ia sadar diri jika jabatannya tidak selamanya diemban.”Saya paham. Namanya jabatan tidak harus selamanya,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, masa jabatan sekda memang dibatasi lima tahun dan evaluasi idealnya dilakukan tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir. Jabatan itu bisa diperpanjang, biasanya dua tahun, asalkan hasil evaluasi kinerja dan kompetensi mendukung.
Fahrudin menegaskan tak ingin posisinya menghambat jalannya pemerintahan. Bila hasil evaluasi mengharuskannya berpindah, ia sudah menyiapkan pilihan.
”Insya Allah staf ahli saja,” ujarnya, menyebut keinginannya menempati posisi yang lebih ringan. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi