REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mulai bergerak mendalami dugaan adanya permasalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Rembang. Saat ini, korps adhyaksa tersebut tengah melakukan pengumpulan data terhadap Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah setempat.
Hal itu menyusul adanya dugaan keterkaitan SPPG di wilayah Kabupaten Rembang yang terafiliasi dengan Yayasan Indonesia Food Security Review milik Glory Harimas Sihombing, tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 109 SPPG yang terdaftar di Kabupaten Rembang, baru 59 SPPG yang sudah beroperasi, sementara 50 SPPG lainnya masih belum berjalan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Afandi membenarkan adanya langkah hukum yang sedang berjalan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa proses pengumpulan bahan keterangan dan data sudah resmi dimulai di lapangan.
"Benar, kami sedang melakukan pendataan serta pengumpulan data terkait permasalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG," ujar Yusni saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).
Yusni menjelaskan bahwa pengusutan urusan MBG ini tidak lepas dari komando tingkat pusat. Langkah yang diambil oleh tim intelijen Kejari Rembang merupakan tindak lanjut langsung sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai detail jumlah SPPG yang masuk dalam pusaran pemeriksaan, Yusni menegaskan bahwa prosesnya saat ini sudah berjalan. Namun, demi kelancaran penyelidikan, pihak kejaksaan belum bisa membeberkan angka pastinya kepada publik.
Pihak Kejari Rembang memastikan bahwa pengawasan dan pendataan ini dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Meski demikian, seluruh dokumen dan hasil temuan di lapangan nantinya akan diserahkan langsung ke pusat.
"Seluruhnya (SPPG) kami data. Sementara ini belum bisa mendetail yang kami sampaikan. Terkait apa yang kami data dan hasilnya, semua akan kami sampaikan terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung," pungkas Yusni. (ali)