Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi
REMBANG – Kasus dugaan penyimpangan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang senilai lebih dari Rp 2 miliar kini resmi masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang bergerak cepat membedah perkara ini dengan melakukan pemeriksaan saksi secara maraton.
Langkah agresif tersebut diambil oleh Korps Adhyaksa guna mengusut tuntas modus pemindahbukuan dana APBD yang terindikasi menguap ke sejumlah rekening penampung.
Penyelidikan intensif ini ditegaskan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi. Pihaknya menyatakan bahwa kejaksaan masih terus gencar melakukan permintaan keterangan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Sampai saat ini kita masih terus melakukan permintaan keterangan ke beberapa pihak baik dari Dinas Pendidikan maupun pihak guru yang menerima tunjangan, termasuk kemarin, Senin dan Selasa kita melakukan permintaan keterangan," ungkap Yusni, Rabu (24/6/2026)
Yusni mengungkapkan bahwa jumlah pihak yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan tergolong sangat masif. Bahkan dalam kurun waktu satu hari saja, Kejari Rembang mampu menginterogasi hingga puluhan orang saksi demi menguliti anatomi aliran dana siluman ini.
"Buanyak. Kemarin dalam sehari saja 20 orang," imbuhnya mendeskripsikan keseriusan penanganan kasus tersebut.
Kendati pemeriksaan berjalan agresif, pihak kejaksaan saat ini masih menutup rapat detail teknis mengenai hasil pemeriksaan demi kelancaran penyelidikan. Korps Adhyaksa berjanji akan membuka hasil penemuan ini secara transparan kepada awak media setelah seluruh tahapan pembuktian selesai.
"Namun untuk detailnya belum dapat kami sampaikan ke publik karena berkaitan dengan strategi penyelidikan, nanti kalau sudah saatnya kita akan lakukan press conference dan sampaikan hasilnya ke temen temen media, mohon doanya," jelas Yusni.
Geliat hukum ini merupakan kelanjutan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang mengendus ketidaksesuaian serius pada tata kelola keuangan Dindikpora Rembang tahun anggaran 2025. Dari total realisasi Belanja Pegawai Pemkab Rembang sebesar Rp 974.492.193.355,00, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran TPP hingga miliaran rupiah yang menyalahi regulasi. Penyimpangan terjadi lantaran sistem pembayaran langsung di SIPD belum sepenuhnya siap, sehingga digunakan mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Langsung (LS) Bendahara Pengeluaran.
Akibat belum terintegrasi dengan e-Kinerja, dokumen usulan disusun secara manual sehingga menciptakan celah pemindahbukuan dana ke rekening penampung. BPK menemukan perbedaan tajam antara dokumen SPM dengan daftar pemindahbukuan Bank Jateng, termasuk adanya aliran dana Rp 750.615.427,00 kepada pihak luar berinsial AWI yang berstatus "Bukan ASN Pemkab Rembang".
Selain pihak luar tersebut, sejumlah oknum ASN di internal Dindikpora Rembang diketahui ikut menampung aliran dana. Aliran dana penampungan terbesar di internal dinas terdeteksi mengalir ke rekening oknum ASN berinisial SUM dengan nominal fantastis mencapai Rp 405.133.358,00, yang kemudian diikuti oleh aliran dana ke rekening HPR dengan catatan penyerapan uang sebesar Rp 235.505.074,00.
Lebih lanjut, BPK juga mendeteksi adanya pemindahbukuan dana TPP ke rekening milik oknum ASN berinisial KHU sebesar Rp 232.000.000,00. Di urutan pengiriman selanjutnya, aliran dana serupa masuk ke rekening oknum ASN Dindikpora Rembang lainnya berinisial YPU dengan jumlah total mencapai Rp 164.946.766,00.
Daftar pemindahbukuan ini berlanjut pada rekening oknum ASN berinisial SNO yang menerima aliran dana sebesar Rp 82.000.000,00, disusul oleh rekening BAS dengan nominal Rp 69.702.000,00. Sementara itu, aliran dana dalam daftar penampung internal tersebut juga menyasar rekening oknum ASN berinisial ISE senilai Rp 10.000.000,00.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang Imung Tri Wijayanti menyatakan bahwa pihaknya sudah memproses tindak lanjut hasil temuan tersebut untuk membantu BPK. Pihak Inspektorat menekankan adanya jangka waktu pengembalian selama 60 hari. "Jika sudah bisa ditindaklanjuti, ya selesai," ujarnya saat di konfirmasi baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa sudah ada upaya pengembalian dana, meski belum seluruhnya terselesaikan. Mengenai detail pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, Inspektorat menyebutkan hal tersebut merupakan ranah teknis dari auditor.
Hingga akhir pemeriksaan, Dindikpora baru menyetorkan pengembalian sebesar Rp 56.572.802,00, sehingga menyisakan kewajiban sebesar Rp2.002.261.885,00.
Sutrisno mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang tahun 2025 masih enggan berkomentar saat dikonfirmasi kasus tersebut.(ali)
Editor : Ali Mahmudi