REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang dianggap terlalu ringan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Glebeg, Desa Glebeg, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar hukuman diperberat, khususnya bagi terdakwa Djuwanto, menjadi 2 tahun 6 bulan penjara.
Pengajuan banding dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026, melalui sistem E-Berpadu.
Memori banding setebal 17 halaman yang ditandatangani JPU Rinawati Wahyuningsih telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Langkah ini diambil setelah majelis hakim Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada keempat terdakwa pada Selasa, 9 Juni 2026.
Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, membenarkan pengajuan banding tersebut.
“Kami ajukan banding karena vonis hakim belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026).
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Embung Glebeg yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rembang.
Proyek bernilai Rp 2,5 miliar ini bersumber dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022. Tujuannya untuk mendukung irigasi dan ketahanan air di wilayah pedesaan Kecamatan Sulang.
Audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menemukan kerugian negara sebesar Rp 209.154.924. Kerugian tersebut disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Penyidik Polda Jawa Tengah menetapkan empat tersangka yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Rembang pada Januari 2026.
Keempat tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.
Dalam kasus ini, terdakwa yang divonis meliputi Djuwanto, yang merupakan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Rembang dan terlibat dalam pengawasan proyek.
Ia diduga terlibat dalam proses pengalihan pekerjaan dan penerimaan dana.
Selanjutnya ada Genro Wiyono, pensiunan ASN yang menjabat sebagai mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek saat pelaksanaan dan bertanggung jawab atas komitmen serta pengawasan kontrak.
Terdakwa berikutnya adalah Didik Kusdianto, pemilik CV selaku rekanan/pelaksana proyek yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan fisik pembangunan embung.
Terakhir adalah Puji Lestari yang berperan sebagai pelaksana lapangan proyek dan disebut menikmati uang negara Rp209.154.924 akibat kekurangan volume pekerjaan.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair, yaitu turut serta melakukan perbuatan korupsi.
Namun, mereka dilepaskan dari dakwaan primer. Vonis yang diberikan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.
Djuwanto, S.T. mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, sementara Genro Wiyono, Didik Kusdianto, dan Puji Lestari masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa khusus mengajukan banding terhadap vonis Djuwanto karena dinilai terlalu ringan.
Dalam memori bandingnya, jaksa mengajukan dua keberatan pokok. Pertama, hakim dinilai keliru dalam menafsirkan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain”.
Fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana negara yang dinikmati para terdakwa. Kedua, vonis 1,5 tahun dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Perkara dengan nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg ini kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Proses hukum masih akan berlanjut.(ali)