REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang kini tengah menempuh langkah strategis untuk menyelamatkan masa depan 1.198 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kerjanya. Langkah tersebut ditempuh melalui rencana konsultasi mendalam ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Kebijakan ini diambil menyusul adanya dilema terkait kebijakan belanja pegawai. Terutama menyangkut nasib 1.198 PPPK yang kontrak kerjanya akan berakhir pada 1 Juli mendatang, di tengah aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati baru-baru ini, hadir Bupati Rembang, Wakil Bupati, Sekda, para asisten, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara dari pihak legislatif, hadir Ketua DPRD Kabupaten Rembang Abdul Rouf bersama anggota DPRD, Gunasih dan Ridwan.
Anggota DPRD Rembang, Ridwan, menjelaskan bahwa saat ini daerah berada di posisi yang sangat dilematis. Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan PPPK tersebut. Namun di sisi lain, Pemkab terbentur aturan yang membatasi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen.
"Pemkab Rembang dihadapkan pada titik dilematis. Satu sisi kita tidak boleh PHK PPPK, tetapi di sisi lain anggaran gaji tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD. Saat ini saja, proporsi belanja pegawai di Kabupaten Rembang sudah mencapai 44 persen," ujar Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menambahkan bahwa konsultasi ke pemerintah pusat ini bertujuan untuk mendapatkan jawaban atas dua poin krusial.
Pertama, Pemkab ingin memastikan apakah ketentuan batasan 30 persen tersebut harus diterapkan secara kaku mulai tahun 2027, atau apakah tersedia opsi relaksasi penerapan kebijakan bagi daerah.
Kedua, menindaklanjuti notulen rapat antara Komisi II DPR RI dengan kementerian terkait, di mana terdapat dorongan agar beban penggajian PPPK dapat dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami sepakat sesuai notulen rapat DPR RI yang mendorong agar gaji PPPK dibebankan ke APBN. Kunjungan Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD ke Kemendagri nanti untuk memastikan dua item tersebut. Kami butuh kepastian demi mengamankan nasib 1.198 orang ini," pungkasnya.
Hingga saat ini, menurutnya Pemkab Rembang terus berupaya mencari jalan keluar terbaik agar operasional pemerintahan tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan nasib ribuan tenaga kerja yang telah mengabdi bagi daerah. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi