REMBANG – Jajaran Satreskrim Polres Rembang berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Rembang.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang residivis dan pelaku yang dikenal kerap menyasar lokasi hiburan serta keramaian.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YN, warga Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Bojonegoro, DS warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, serta SRK yang berasal dari Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Kapolres Rembang AKBP Mohammad Faizal Pratama didampingi Kasat Reskrim AKP Alva Zakya Akbar dan Kasi Humas Mohammad Ansori menjelaskan bahwa para pelaku memiliki modus yang berbeda, namun sama-sama menargetkan sepeda motor milik warga.
“Selama Mei 2026 kami berhasil mengungkap dua kasus curanmor. Salah satu kelompok pelaku diketahui secara khusus mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi hiburan maupun keramaian,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/5).
Menurutnya, para pelaku terlebih dahulu memantau informasi kegiatan masyarakat melalui media sosial, terutama Facebook.
Setelah mengetahui adanya konser musik, pertunjukan ketoprak, atau hiburan rakyat lainnya, mereka mendatangi lokasi untuk mencari sasaran.
Pelaku kemudian mengamati kendaraan yang diparkir di area yang relatif sepi dan jauh dari pengawasan masyarakat.
Saat situasi dianggap aman, mereka beraksi menggunakan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor korban.
Kasus pertama terungkap setelah pencurian yang terjadi di Desa Grawan, Kecamatan Sumber.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci kendaraan Honda Beat, dokumen kendaraan, telepon genggam, kunci T, anak kunci yang telah dimodifikasi, gerinda, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap kendaraan hasil curian yang menurut pengakuan pelaku telah dijual ke wilayah Bogor, Jawa Barat, dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit.
Dalam kasus ini, SRK diproses oleh Polres Rembang, sementara seorang pelaku lainnya berinisial MS ditangani oleh Polres Blora karena terkait perkara di wilayah hukum yang berbeda.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang. Polisi menangkap YN dan DS yang diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di sekitar rumah warga pada dini hari.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 hasil curian beserta dokumen kendaraan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor lain yang digunakan pelaku untuk berkeliling mencari target.
Kapolres mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya dengan berkeliling dari kampung ke kampung. Ketika menemukan sepeda motor yang dianggap mudah diambil, mereka langsung menggunakan kunci T untuk membobol kunci kendaraan.
“Pelaku melakukan hunting mencari sasaran. Saat melihat motor yang terparkir dan situasi memungkinkan, mereka langsung beraksi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Polres Rembang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menghadiri acara hiburan, konser musik, maupun kegiatan budaya seperti sedekah bumi.
Warga diminta memarkir kendaraan di lokasi resmi yang telah disediakan panitia dan menambahkan kunci pengaman ganda.
Menurut Kapolres, sebagian besar kendaraan yang menjadi sasaran pencurian tidak dilengkapi kunci tambahan sehingga lebih mudah dibawa kabur oleh pelaku.
“Pengamanan dari kepolisian tentu terus dilakukan, tetapi partisipasi masyarakat juga sangat penting. Gunakan kunci tambahan dan parkir di tempat yang aman agar risiko pencurian dapat diminimalkan,” pungkasnya. (noe)
Editor : Ali Mustofa