REKA ULANG: Rekonstruksi pembunuhan pemuda asal Kargan digelar di Taman Kota Mondoteko, Senin (25/5).
REMBANG – Usai sukses menggelar rekonstruksi 30 adegan di Taman Kota Mondoteko, Rembang, Senin (25/5/2026). Satreskrim Polres Rembang kini membidik pembuktian materiil hukum yang menjerat tersangka Agus Ma'ruf (22). Penyidik memastikan tidak akan memberi celah kelonggaran hukum bagi pemuda asal Desa Gandrirojo, Sedan tersebut.
Langkah ini diambil mengingat tindakan keji tersangka yang tega mengakhiri nyawa DMF (16), seorang pelajar di bawah umur, menggunakan jeratan tali dan hantaman batako putih.
Mengenai konstruksi hukum perkara ini, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar menegaskan bahwa pihaknya menerapkan kombinasi pasal dari undang-undang pidana khusus dan umum. Jeratan utama yang dipasang oleh penyidik mengacu pada Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Alva Zakya menyebutkan bahwa secara materiil, Pasal 76C merupakan pasal larangan yang dilanggar secara mutlak oleh tersangka,"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian," terangnya.
Akibat pelanggaran terhadap larangan tersebut, sanksi pidana mautnya diatur secara spesifik pada Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengancam pelaku kekerasan anak yang berujung pada kematian dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal hingga Rp 3 miliar.
Tidak berhenti di ranah pidana anak, Satreskrim Polres Rembang juga memperkuat berkas dakwaan dengan memasang pasal pidana umum. Perbuatan Agus Ma'ruf yang secara sadar memukul korban dengan batako hingga menyembunyikan jasadnya di parit irigasi membuatnya dilapisi dengan Pasal 458 ayat (1) KUHPidana mengenai tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan pasal pemungkas ini, tersangka diancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Alva, seluruh jeratan pasal berlapis ini didukung penuh oleh hasil rekonstruksi yang berjalan mulus tanpa adanya sangkalan dari pelaku. Karena seluruh peragaan dari awal hingga akhir terbukti sinkron dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), posisi hukum penyidik kini menjadi sangat kuat untuk menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kombinasi pasal-pasal berat ini sekaligus menjadi jawaban atas tuntutan keadilan dari ayah kandung korban, Karbini (Satta), yang terpukul atas kematian putranya. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan maksimal demi mengawal sanksi terberat bagi tersangka di pengadilan nanti. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi