REMBANG – Aparatur pemerintah desa di Kabupaten Rembang mengeluhkan keterlambatan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) yang belum cair selama dua bulan terakhir, yaitu periode April hingga Mei 2026.
Menurut salah seorang Kepala Desa di wilayah Rembang Timur, masalah keterlambatan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak awal tahun. “Siltap perangkat desa se-Rembang belum cair dua bulan. Sebenarnya sejak awal tahun sudah sering telat,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Narasumber menyayangkan kebijakan penghentian pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterapkan secara menyeluruh. Menurutnya, tidak adil jika seluruh desa harus menanggung dampak dari kelalaian sebagian kecil desa saja. “Ada yang belum mengumpulkan berkas (LPPD dan LKPPD), tapi kok jadi seluruh desa se-Rembang yang jadi korbannya,” keluhnya.
Keterlambatan dana ADD yang berdampak pada Siltap ini dipicu oleh belum rampungnya pengumpulan berkas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 di beberapa wilayah.
Progres Pengumpulan Berkas per 18 Mei 2026:
Kecamatan lengkap: Kragan, Sumber, Kaliori, Pancur, Sulang, Gunem, Sale, dan Sluke.
Kecamatan kurang 1 desa: Lasem (Sendangcoyo), Pamotan (Samaran), Sarang (Tawangrejo), dan Rembang (Sumberjo).
Kecamatan tertinggal signifikan: Sedan kurang 8 desa (Ngulahan, Karangasem, Sidomulyo, Kedungringin, Gandrirojo, Candimulyo, Lemahputih, Sambong) serta Bulu kurang 9 desa (Pondokrejo, Warugunung, Pinggan, Lamkul, Lawe, Karangasem, Jukung, Bulu, Mantingan).
Senda, Perangkat desa di Kaliori mengatakan bahwa tidak hanya Siltap yang tertunda, melainkan Tunjangan Hari Raya (THR) juga belum cair. “Betul, Siltap sudah dua bulan belum cair. THR juga belum,” ujar Doni.
Ia menduga masalah ini muncul akibat manajemen keuangan yang kurang efektif di tingkat kabupaten. “Lha mosok siltap kebutuhan pokok kok iso telat, ini anggaran pokok,” katanya.
Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Rembang sekaligus Kepala Desa Menoro, Kecamatan Sedan, Jidan membenarkan adanya keterlambatan tersebut. “Injih, benar kurang dua bulan,” kata Jidan.
Ia menjelaskan bahwa tunjangan merupakan bagian penting dari kesejahteraan perangkat desa, sehingga keterlambatan ini membuat banyak perangkat desa resah.
Menurut Jidan, alokasi anggaran dari awal tahun hanya cukup untuk dua bulan (Januari–Februari) dari total 12 bulan. Kekurangannya rencananya akan dipenuhi melalui APBD Perubahan yang diperkirakan digelar pada Oktober mendatang. “Nanti tunjangannya akan dibayar rapel setelah perubahan,” jelasnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, besaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa adalah sebagai berikut: Kepala Desa : Rp 2.621.000 per bulan, Sekretaris Desa : Rp 2.403.000 per bulan dan Perangkat Desa lainnya : Rp 2.184.000 per bulan
Selain itu, terdapat Siltap ke-13 (tunjangan tahunan) sebesar Rp 1.000.000 untuk Kepala Desa dan Rp 750.000 untuk Sekretaris Desa serta perangkat lainnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, menyatakan bahwa proses pencairan sudah berjalan. “Untuk Siltap April dan Mei, per Kamis kemarin sudah dinaikkan ke DPPKAD,” terang Teguh. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi