REMBANG – Fenomena menjamurnya kafe karaoke di Kabupaten Rembang terbukti bukan sekadar kabar angin.
Komisi IV DPRD Rembang menemukan sejumlah rumah yang dialihfungsikan menjadi tempat hiburan, namun belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.
Bahkan, dalam temuan di lapangan, ada lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol.
Temuan tersebut muncul saat Komisi IV DPRD Rembang bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) melakukan pengecekan langsung ke sejumlah titik.
Kegiatan itu juga diikuti perwakilan komunitas.
DPRD menegaskan, langkah tersebut bukan sidak ataupun penindakan, melainkan bagian dari fungsi pengawasan untuk melihat kondisi riil di lapangan.
Selanjutnya, Dinbudpar bersama DPMPTSP akan melakukan pendataan sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran setelah sosialisasi, barulah Satpol PP akan melakukan penertiban.
Pemerintah berharap perizinan yang lengkap nantinya dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota DPRD Rembang, Puji Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung untuk memotret perkembangan kafe karaoke yang dinilai sangat pesat, khususnya di wilayah Kecamatan Rembang Kota.
Ia menyebut, sepanjang jalan dari timur Jembatan Ketanggi hingga ke arah timur, banyak rumah berubah fungsi menjadi kafe, bahkan dilengkapi fasilitas karaoke.
Dari hasil pengecekan, ditemukan beberapa usaha yang hanya mengantongi izin penyedia makanan dan minuman, tetapi di lapangan justru menyediakan ruang karaoke.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan aturan perizinan usaha yang seharusnya dipenuhi secara lengkap sesuai klasifikasi kegiatan usaha.
Puji menambahkan, saat audiensi sebelumnya Dinbudpar mengaku belum memiliki data pasti jumlah kafe karaoke di Rembang.
Namun setelah pengecekan, jumlahnya ternyata cukup banyak sehingga perlu pendataan lebih lanjut dan koordinasi lintas instansi.
DPRD berharap para pelaku usaha segera melengkapi perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Pendataan dan sosialisasi juga dilakukan untuk mencegah potensi konflik sosial, terutama karena ada laporan keberadaan kafe karaoke yang berdekatan dengan rumah ibadah.
Selain persoalan izin, DPRD juga menyoroti dugaan peredaran minuman beralkohol di beberapa lokasi.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, termasuk risiko kenakalan remaja dan tindak kriminalitas.
Karena itu, langkah pencegahan dinilai perlu dilakukan sejak dini melalui pengawasan dan penertiban bertahap.
Editor : Ali Mustofa