REMBANG — Polemik seleksi JPTP Rembang berbuntut panjang. Dalam forum dengar pendapat bersama DPRD, Senin (11/5), peserta sampai menangis meminta mereka tidak ikut menanggung akibat persoalan yang bukan kesalahan mereka.
Peserta seleksi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar), Isti Chomawati menjadi salah satu yang paling emosional dalam forum tersebut.
Ia menegaskan, para peserta tidak memiliki kesalahan apapun dalam tahapan seleksi yang telah dilalui hal itu pun diakui Ketua Pansel JPTP, Tuhana, yang sejak awal menyatakan hasil seleksi bersih dan tidak ada cacat.
"Aku tidak salah. Teman-teman tidak salah. Kenapa harus diulang. Jangan sampai kita yang tidak salah justru kena getahnya menjadi korban," ucapnya dengan nada sesegukan.
Isti mengingatkan besarnya pengorbanan yang telah dikeluarkan peserta, mulai dari tenaga, waktu, pikiran, hingga biaya pribadi saat mengikuti tes di Semarang karena tidak ada fasilitas penginapan.
Sebagian peserta bahkan meninggalkan tempat kerja di Solo dan Semarang demi mengikuti proses seleksi.
Ia menegaskan, yang perlu diulang bukan seluruh proses seleksi, melainkan hanya tahap approval.
"Saran Pak Teguh benar, yang diulang proses approve, bukan seleksinya," tegasnya.
Senada, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Rembang Teguh Gunawarman menilai peserta tidak seharusnya menanggung akibat dari persoalan administratif yang bukan kesalahan mereka.
"Peserta itu anak-anak. Kalau memang prosedurnya di akhir tahapan yang tidak benar, diadakan pembinaan. Seperti guru salah, kepala sekolah dibina," ujarnya.
Peserta lain, Camat Sulang Arief Dwi Sulistiya, menyebut proses seleksi telah berjalan baik sesuai prosedur.
Polemik baru muncul ketika persoalan kewenangan Sekda sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB) dipermasalahkan.
"Proses yang disampaikan sudah terlaksana baik seperti yang disampaikan Pansel. Mohon berkenan kami dipertimbangkan," pintanya.
Camat Rembang, Abdur Rouf menyarankan DPRD berkonsultasi terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum mengambil keputusan.
"Bagaimana supaya approval bisa legal kembali. Pansel sudah bekerja sesuai prosedur, sudah bertanda tangan berita acara, sudah sah, sudah diserahkan ke Pemda. Itu yang harus dikawal agar jalur ini legal sampai BKN," ujarnya.
Seperti diketahui hasil pertemuan lanjutan, Senin (11/5), akhirnya akan dikonsultasikan ke BKN. Ini untuk menentukan hasil seleksi apakah akan diulang atau dilanjutkan. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi