PAPARAN: Sekda Rembang Fahrudin memberikan paparan dihadapan peserta rapat dengar pendapat polemik JPTP di gedung DPRD Rembang, Senin (11/5).
REMBANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, menegaskan kasus dugaan akses ilegal dokumen seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tidak dapat diselesaikan lewat restorative justice (RJ). Ancaman pidana tujuh tahun penjara yang melekat pada perbuatan itu secara hukum menutup seluruh opsi perdamaian di luar pengadilan.
RDP yang digelar di Ruang Paripurna, Senin (11/5), dan dipimpin Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, itu membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait dugaan akses ilegal terhadap dokumen pengisian enam kepala dinas. Rapat mengkonfrontasi langsung Panitia Seleksi, peserta JPTP, serta Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menjabat saat ini maupun sebelumnya.
Fahrudin menegaskan kasus itu tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara yang melekat pada perbuatan tersebut secara otomatis menutup opsi perdamaian di luar hukum.
"Tidak ada yang namanya restorative justice, Pak. Ancaman pidana 7 tahun, itu tidak ada restorative justice," tegasnya.
Fahrudin juga menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang yang baru, proses perdamaian tidak bisa lagi disepakati di bawah tangan. Seluruh upaya keadilan restoratif wajib digelar secara terbuka dan diputus oleh hakim.
"Restorative justice itu harus di depan pengadilan, Pak. Tidak bisa kita damai seperti dulu," ujarnya.
Ia menambahkan, perbuatan dengan ancaman pidana di atas satu tahun tidak memenuhi syarat formil untuk didamaikan.
Ia mengingatkan bahwa kesepakatan lisan tidak menghapus status pidana perbuatan tersebut. Proses hukum tetap bisa berjalan sewaktu-waktu jika ada pihak yang melaporkan secara resmi. "Jadi mohon maaf ini bukan menyelesaikan. Dalam arti kalau ada yang lapor, saya masih kena, Pak," pungkasnya.
Rapat yang berlangsung alot itu sepakat dilanjutkan guna mematangkan rumusan rekomendasi resmi DPRD yang selanjutnya akan dieksekusi oleh Bupati Rembang untuk kemudian dikonsultasikan ke BKN terkait dilanjutkan atau tidaknya hasil seleksi JPTP. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi