Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Seleksi Kepala Dinas di Rembang Kian Kusut, DPRD Rembang Siap Panggil Pansel hingga Peserta

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 5 Mei 2026 | 18:24 WIB
Illustrasi pengisian kursi jabatan delapan pimpinan tinggi pratama. (MAHEDNRA ADITYA/RADAR KUDUS)
Illustrasi pengisian kursi jabatan. (MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS)

RADAR KUDUS - Proses seleksi calon kepala dinas di Kabupaten Rembang menuai sorotan tajam. Tahapan akhir yang semestinya berjalan sesuai jadwal justru mengalami berbagai kendala dan memunculkan dugaan persoalan administratif hingga potensi pelanggaran prosedur.

Kondisi ini membuat DPRD Rembang mengambil langkah tegas dengan menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait. Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menyatakan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk mengurai persoalan yang semakin kompleks dan menjadi perhatian publik.

Menurut Rouf, DPRD akan meminta klarifikasi dari panitia seleksi (Pansel), Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Bagian Hukum, hingga perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara. Tidak hanya itu, seluruh peserta yang dinyatakan lolos seleksi juga direncanakan ikut dipanggil untuk dimintai keterangan.

Langkah ini diambil menyusul munculnya berbagai kejanggalan dalam proses seleksi, termasuk pengembalian berkas usulan rekomendasi oleh BKN. Pengembalian tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran petunjuk teknis (juknis) yang membuka kemungkinan adanya ketidaksesuaian prosedur.

Di sisi lain, muncul pula isu sensitif terkait dugaan akses ilegal terhadap akun sistem kepegawaian milik Sekda Rembang. Informasi yang beredar menyebutkan adanya pihak lain yang diduga mengajukan rekomendasi tanpa melalui prosedur resmi. Dugaan ini bahkan sempat dikaitkan dengan adanya komunikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang memicu perhatian terhadap proses seleksi tersebut.

Inspektorat Rembang sendiri diketahui telah melakukan pemeriksaan internal terkait persoalan ini. Namun, pihak Inspektorat menegaskan bahwa proses tersebut masih berjalan dan bersifat rahasia demi menjaga integritas serta objektivitas pengawasan.

Selain persoalan teknis dan dugaan pelanggaran, seleksi ini juga diwarnai potensi gugurnya salah satu peserta, yakni Mochamad Soleh, yang saat ini menjabat sebagai Camat Bulu. Berdasarkan ketentuan, batas usia maksimal pelamar adalah 56 tahun saat pelantikan. Sementara itu, Soleh genap berusia 56 tahun pada 5 Mei 2026, sehingga secara regulasi berpeluang tidak memenuhi syarat jika pelantikan dilakukan setelah tanggal tersebut.

Situasi yang berlarut-larut ini dinilai dapat mengganggu stabilitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Oleh karena itu, DPRD memandang perlu adanya transparansi dan kejelasan agar proses seleksi dapat berjalan sesuai aturan dan bebas dari polemik.

Rouf menegaskan, pemanggilan pihak-pihak terkait dijadwalkan berlangsung pada Jumat pekan ini. DPRD berharap forum tersebut mampu memberikan gambaran utuh mengenai permasalahan yang terjadi, sekaligus menjadi langkah awal untuk mengembalikan proses seleksi ke jalur yang semestinya.

Editor : Mahendra Aditya
#seleksi kepala dinas Rembang #dugaan pelanggaran seleksi #dprd rembang #bkn rembang #pansel jptp