Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Antisipasi Gangguan Keamanan, Siapkan Dua Opsi Tempat Rekonstruksi Pembunuhan di Gandrirojo

Ali Mahmudi • Jumat, 1 Mei 2026 | 21:49 WIB
DOK. RADAR KUDUS

BARANG BUKTI: Cangkul yang digunakan pelaku untuk mengubur jasad korban pembunuhan di Gandrirojo, Sedan, dinamakan Polres Rembang kemarin.
DOK. RADAR KUDUS

BARANG BUKTI: Cangkul yang digunakan pelaku untuk mengubur jasad korban pembunuhan di Gandrirojo, Sedan, dinamakan Polres Rembang kemarin.

 

REMBANG  – Proses rekonstruksi kasus pembunuhan remaja asal Kecamatan Kragan, Rembang, dipastikan belum akan digelar dalam waktu dekat. Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, menyebut pelaksanaannya masih membutuhkan waktu satu hingga dua pekan ke depan.

 

"Untuk lokasi ada dua kemungkinan. Pertama di area Mapolres Rembang dan lokasi kejadian," ujar AKP Alva saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus, Jumat (1/5).

 

Alva menjelaskan, penentuan lokasi rekonstruksi sangat bergantung pada kondisi keamanan di lapangan. Jika hasil pantauan intelijen menunjukkan situasi masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) kondusif, rekonstruksi akan digelar di lokasi aslinya. Namun jika sebaliknya, pelaksanaan akan dipindahkan ke lingkungan Mapolres Rembang demi menjamin keamanan pelaku.

 

"Kita pastikan lokasinya H-1. Misalnya besok dilaksanakan, baru kita tentukan mau di TKP atau tempat lain," sambungnya.



Terkait kemungkinan keterlibatan tersangka lain, Alva menegaskan hingga saat ini belum ada indikasi ke arah tersebut. Keterangan sejumlah saksi dan pencocokan barang bukti yang telah dikumpulkan belum mengarah pada pengembangan penetapan tersangka tambahan.

 

Serangkaian pemeriksaan masih terus berjalan. Salah satunya, saksi berinisial B selaku pemilik kendaraan turut dimintai keterangan di Polsek pascapenemuan jenazah korban.



Di luar agenda rekonstruksi, pantauan di dua wilayah yang berkaitan dengan kasus ini dilaporkan kondusif. Baik di Dukuh Ngangguk, Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan tempat tinggal terduga pelaku maupun di Dusun Mbuyuk, Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan, yang merupakan rumah korban.

 

AKP Alva mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi informasi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.

 

"Kami akan melaksanakan penegakan hukum dengan profesional dan proporsional," tegasnya.

 

Terduga pelaku berinisial AG, warga Dukuh Ngangguk, Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Pati. 

 

Selama pelarian, AG tidak menggunakan kendaraan pribadi, melainkan menumpang truk. Ia terpantau di kawasan Lasem pada sore hari, kemudian bergerak hingga Juwana, dan akhirnya ditemukan pada dini hari di wilayah Margoyoso, Kabupaten Pati.

 

Saat ini AG ditahan di Polres Rembang dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana. (noe/ali)

Editor : Ali Mahmudi
#polsek sedan #rekonstruksi pembunuhan di gandrirojo #pembunuhan di gandrirojo #Rembang hari ini #polres rembang