REMBANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang tengah melakukan verifikasi dan klarifikasi data presensi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Langkah ini diambil setelah sistem kepegawaian mencatat sejumlah ASN dengan angka ketidakhadiran yang dinilai signifikan.
Plt. Kepala BKD Rembang, Gunari, menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat awal dan belum menjadi kesimpulan akhir.
"Data ini menjadi dasar awal bagi kami. Saat ini masih dalam tahap klarifikasi untuk memastikan apakah ketidakhadiran tersebut merupakan pelanggaran disiplin atau terdapat faktor administratif maupun kedinasan," ujarnya, Jumat (24/4).
Proses verifikasi difokuskan pada ASN yang tercatat memiliki angka ketidakhadiran di atas ketentuan yang berlaku.
Hasilnya akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut sesuai regulasi kepegawaian.
"Jika terbukti melanggar, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Di sisi lain, kami juga melakukan pembenahan sistem presensi dan penguatan pengawasan agar ke depan lebih akurat dan akuntabel," tegasnya.
Gunari menambahkan, momentum ini juga dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian secara menyeluruh.
Khususnya pada sistem presensi dan mekanisme pengawasan lintas OPD.
"Kami di lintas OPD juga telah sepakat bahwa disiplin ASN merupakan aspek penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Selain penegakan aturan, pembinaan dan pengawasan juga terus diperkuat," katanya.
Di tengah proses verifikasi yang berlangsung, Pemkab Rembang memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (ali)
Editor : Ali Mahmudi