REMBANG - Proses seleksi perangkat desa di Desa Sumber, Kecamatan Sumber, berakhir dengan rekomendasi penundaan dari Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang.
Keputusan itu diambil saat audiensi terbuka di bali desa setempat.
Hadir dalam pertemuan itu Forkopimcam, Panitia Seleksi, tokoh masyarakat, dan Kades serta ratusan warga Desa Sumber yang menyatakan keberatan terhadap jalannya penjaringan perangkat desa.
Ketegangan mencuat ketika sejumlah warga dan tokoh masyarakat menyampaikan dugaan kecurigaan adanya pengondisian dalam proses seleksi perangkat desa.
Salah satu tokoh masyarakat, Suci Wartono menyoroti jeda waktu yang sangat singkat antara penghentian sementara proses penjaringan pada 27 Februari 2026 dan keputusan untuk melanjutkannya kembali setelah Lebaran.
"Ada kesan proses ini dipaksakan untuk tetap berjalan meski situasi sempat memanas," ungkap
Suci dalam forum tersebut. Ia juga mempertanyakan keterlibatan tokoh masyarakat sejak awal pembentukan panitia, yang dinilai tidak dilakukan secara inklusif.
Plt. Kepala Dinpermades Rembang, Teguh Gunawarman, merespons kecurigaan tersebut dengan menegaskan tidak ada keberpihakan dalam proses seleksi.
"Bahwa Bapak-bapak menduga ini ada yang dimainkan, monggo kita awasi bersama. Saya sudah menegaskan, saya minta ada keterbukaan," tegasnya.
Ia meminta Kepala Desa membuat pernyataan tertulis agar seluruh tahapan seleksi berjalan secara transparan.
Tokoh masyarakat lainnya, Ta'at, turut menyuarakan agar semua tahapan dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan tokoh masyarakat, lembaga desa, serta perangkat desa.
"Tolong semua tahapan dilaksanakan secara terbuka. Tolong libatkan tokoh masyarakat, lembaga, perangkat desa. Jadi untuk menangkal asumsi masyarakat yang negatif, hanya dengan jalan itu masyarakat bisa merasakan kebijaksanaannya," ujarnya.
Kekhawatiran warga semakin memuncak ketika mencuat kemungkinan peserta seleksi berasal dari luar Desa Sumber.
Kepala Desa Mujayin mengakui bahwa aturan yang berlaku tidak melarang warga luar desa untuk mendaftar sebagai calon perangkat desa.
"Memang warga mempunyai hak, dan saya juga sama seperti yang panjenengan inginkan, yaitu menginginkan warga lokal," ujar Kades Mujayin.
Ia menjelaskan bahwa jika peserta terpilih berasal dari luar desa, diperlukan rekomendasi dari Kepala Desa kepada Kecamatan, yang kemudian diteruskan kepada Bupati.
Kades juga membuka opsi penolakan rekomendasi apabila ada dukungan nyata dari ribuan warga yang menolak calon dari luar desa.
"Jika nanti yang terpilih dari luar daerah dan jenengan melakukan orasi, hal itu bisa saya jadikan dasar. Misalnya, saya menghendaki dukungan tanda tangan dari sekian ribu warga untuk tidak memberikan rekomendasi," jelasnya.
Menanggapi desakan agar perangkat desa harus berasal dari warga Sumber, Teguh Gunawarman mengingatkan potensi risiko hukum.
"Ketika pakai kearifan lokal, ada gugatan PTUN, siapa yang bertanggung jawab?," tanyanya.
Ia menegaskan bahwa birokrasi bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan diskriminasi terhadap WNI berdasarkan asal domisili bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Bapak berharap sama dengan saya, nek iso iki yo sing dadi warga Sumber. Tetapi persoalannya kan pakai seleksi," imbuhnya.
Persoalan lain juga mencuat dalam forum audiensi adalah rencana pemekaran wilayah Dukuh 5 dan Dukuh 6.
Ketua RT setempat, Siswanto mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan pemekaran tersebut meski telah cukup lama menjabat sebagai ketua lingkungan.
"Sebagai Ketua RT, saya merasa tidak pernah diajak berdiskusi mengenai rencana pemekaran wilayah Dukuh 5 dan Dukuh 6," ungkap Siswanto.
Ia mempertanyakan apakah penetapan dukuh baru tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia menduga Isu pemekaran ini dinilai berkaitan langsung dengan proses seleksi perangkat desa, khususnya terkait pembentukan jabatan Kepala Dusun baru yang memicu kebutuhan pengisian perangkat.
Sorotan tajam juga tertuju pada kebijakan mutasi jabatan perangkat desa yang dinilai tidak komunikatif.
Yanti, perangkat desa yang dimutasi ke wilayah Kadus 4 (Kepatihan), mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah diajak berkomunikasi secara resmi oleh pihak pemerintah desa sebelum mutasi tersebut berlaku.
"Saya baru mengetahui kabar mutasi setelah bertanya langsung karena mendengar desas-desus bahwa dirinya digeser ke wilayah Kadus 4," ungkap Yanti.
Ia pun mengajukan syarat bahwa wilayah binaannya tetap di RW 04 meski secara administratif dipindahkan ke jabatan baru.
Ironinya, Surat Keputusan (SK) mutasi jabatan Yanti tertanggal 14 Januari 2026 — sebelum panitia penjaringan perangkat desa bahkan dibentuk pada 25 Februari 2026.
Namun hingga April 2026, konfirmasi resmi kepada yang bersangkutan belum pernah diberikan.
Kades Mujayin berdalih adanya kendala teknis dan komunikasi dalam penyampaian surat tersebut.
Ia tetap menegaskan bahwa mutasi perangkat desa merupakan wewenang mutlak kepala desa.
"Mutasi perangkat adalah wewenang penuh Kepala Desa, sama halnya dengan wewenang Bupati atau Gubernur dalam merombak jajaran di bawahnya," tegasnya.
Ketua RT Siswanto mempertanyakan kelambatan konfirmasi tersebut.
"Mengapa SK mutasi yang dikeluarkan sejak Januari baru dikonfirmasi kepada yang bersangkutan pada bulan April?" tanyanya dalam forum.
Ia menilai hal ini mencerminkan sumbatan komunikasi serius antara pimpinan desa dengan perangkat dan pengurus lingkungan.
Dinpermades dan Camat Rekomendasikan Penundaan demi Kondusifitas
Puncak audiensi ditandai dengan rekomendasi tegas dari Plt. Kepala Dinpermades Teguh Gunawarman agar proses seleksi ditunda.
Rekomendasi itu didukung oleh Camat Sumber, Wijayanti, yang sebelumnya menghentikan sementara proses penjaringan pada 27 Februari 2026 dengan pertimbangan kondusifitas.
"Ini ditunda dulu Pak. Adakan kompromi Pak, kompromi. Tidak mengurangi rasa hormat, tidak mengintimidasi atau mengintervensi kekuasaan kewenangan Pak Kades, saya tidak ada maksud itu. Hanya demi kepentingan masyarakat, monggo ayo kompromi yang baik," tegas Teguh kepada Kepala Desa.
Ia juga memohon maaf kepada Kades Mujayin sekaligus menegaskan bahwa keputusan penundaan semata-mata didasarkan atas pertimbangan situasi.
"Apa yang disampaikan Pak Kades selama ini sudah benar, tetapi demi pertimbangan situasi kami nyatakan dihentikan," ujarnya.
Camat Wijayanti menyarankan agar Kepala Desa dapat mengakomodasi keinginan warga demi kondusifitas dan keselamatan masyarakat.
"Kita menyarankan demi kondusivitas, demi keselamatan masyarakat, minta tolong Pak Kades nanti bisa mengakomodir," imbaunya.
Tokoh masyarakat Siswanto menegaskan bahwa penundaan bukan berarti proses seleksi ditutup selamanya, melainkan untuk membuka kembali ruang musyawarah yang lebih inklusif.
Ia mengusulkan agar musyawarah dimulai kembali dari awal dengan mengundang semua pihak yang berkepentingan.
"Penundaan ini bukan penutupan permanen. Kami menyarankan agar panitia dibentuk ulang, pendaftaran dibuka kembali, dan seluruh prosesnya dijalankan secara terbuka dari awal," jelasnya.
Kades Mujayin, meski menerima rekomendasi penundaan, meminta kejelasan batas waktu penundaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penerimaan atau penolakan hasil penjaringan perangkat tetap menjadi hak mutlaknya sebagai kepala desa dan mengusulkan agar dilakukan mediasi yang jelas untuk menentukan langkah selanjutnya.
Menutup forum, tokoh masyarakat Ta'at menyampaikan apresiasi atas kebijaksanaan Kepala Dinpermades yang mempertimbangkan keamanan dan ketertiban warga.
"Saya mohon Pak Kades legowo dengan keputusan dari Kepala Dinpermades Rembang. Saya terima kasih atas kebijaksanaan Kepala Dinpermades Rembang untuk mempertimbangkan keamanan dan ketertiban warga masyarakat Sumber," pungkasnya. (ali)
Editor : Ali Mahmudi