Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Belum Kantongi RKAB, 17 Perusahaan Tambang di Rembang Dihentikan Sementara

Ali Mahmudi • Kamis, 26 Maret 2026 | 10:18 WIB
AKTIVITAS TAMBANG: Dua alat berat terparkir di area penambangan di wilayah Kecamatan Kragan Rembang baru-baru ini.
(ALI MAHMUDI/RADAR KUDUS)
AKTIVITAS TAMBANG: Dua alat berat terparkir di area penambangan di wilayah Kecamatan Kragan Rembang baru-baru ini. (ALI MAHMUDI/RADAR KUDUS)
REMBANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 17 perusahaan pemegang izin pertambangan (SIPB dan IUP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rembang.

Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak surat resmi diterbitkan pada 13 Maret 2026.

Langkah ini diambil menyusul hasil evaluasi dan inventarisasi data yang menunjukkan bahwa ke-17 perusahaan tersebut belum mengantongi persetujuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, perusahaan yang belum memiliki persetujuan RKAB dilarang keras melakukan kegiatan operasi produksi.

Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan fisik lapangan selama 30 hari kalender.

Dalam surat juga disebutkan selama masa pembekuan izin ini, perusahaan-perusahaan tersebut dilarang melakukan aktivitas konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, hingga pengangkutan dan penjualan hasil tambang.

Pihak ESDM memperingatkan bahwa jika perusahaan nekat melakukan penjualan mineral tanpa persetujuan RKAB, sanksi administratif dapat ditingkatkan langsung menjadi pencabutan izin.

Meski operasional dihentikan, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan serta pemantauan lingkungan sesuai dokumen yang telah disetujui. 

Perusahaan juga diminta segera menyampaikan dokumen RKAB 2026 melalui aplikasi SILUP sebelum masa penghentian sementara berakhir guna menghindari sanksi yang lebih berat.

Heru Sugiarto Kepala ESDM wilayah Kendeng Selatan di Blora selaku bagian pengawasan dan pembinaan tambang di Blora, Rembang dan Purwodadi membenarkan tindakan tegas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

“Benar, karena belum memenuhi penyusunan RKAB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nanti kalau penyusunan RKAB sudah kelar dan sudah diverifikasi oleh Dinas ESDM dan disetujui maka baru boleh menambang lagi,” terangnya saat di konfirmasi kemarin. (ali)

Ini Daftar 17 Perusahaan Tambang di Rembang yang Terkena Sanksi Penghentian

SUMBER: ​Berdasarkan Lampiran I Surat Nomor 500.10.25/537/2026

​PT Safria Irfana Putra
​PT Raja Batu Putih Indonesia
​PT Waskita Wahyu Indotama
​PT Berkah Sari Bumi Rembang
​PT Bina Putra Alam Persada
​PT Silica Abadi Nusantara
​PT Rembang Bangun Persada
​PT Karoja Sinergi Kreatif
​PT Dibiya Makmur Santosa
​PT Wahyu Bumi Pertiwi
​PT Alfa Inti Mineral
​CV Alam Terang Perkasa
​CV Pasir Mas
​CV Wayan Putra
​CV Andesit Alam Subur
​CV Zen 99
​CV Bali Terang

Editor : Ali Mahmudi
#esdm jateng #tambang rembang #kabupaten