Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak surat resmi diterbitkan pada 13 Maret 2026.
Langkah ini diambil menyusul hasil evaluasi dan inventarisasi data yang menunjukkan bahwa ke-17 perusahaan tersebut belum mengantongi persetujuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, perusahaan yang belum memiliki persetujuan RKAB dilarang keras melakukan kegiatan operasi produksi.
Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan fisik lapangan selama 30 hari kalender.
Dalam surat juga disebutkan selama masa pembekuan izin ini, perusahaan-perusahaan tersebut dilarang melakukan aktivitas konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, hingga pengangkutan dan penjualan hasil tambang.
Pihak ESDM memperingatkan bahwa jika perusahaan nekat melakukan penjualan mineral tanpa persetujuan RKAB, sanksi administratif dapat ditingkatkan langsung menjadi pencabutan izin.
Meski operasional dihentikan, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan serta pemantauan lingkungan sesuai dokumen yang telah disetujui.
Perusahaan juga diminta segera menyampaikan dokumen RKAB 2026 melalui aplikasi SILUP sebelum masa penghentian sementara berakhir guna menghindari sanksi yang lebih berat.
Heru Sugiarto Kepala ESDM wilayah Kendeng Selatan di Blora selaku bagian pengawasan dan pembinaan tambang di Blora, Rembang dan Purwodadi membenarkan tindakan tegas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
“Benar, karena belum memenuhi penyusunan RKAB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nanti kalau penyusunan RKAB sudah kelar dan sudah diverifikasi oleh Dinas ESDM dan disetujui maka baru boleh menambang lagi,” terangnya saat di konfirmasi kemarin. (ali)
Ini Daftar 17 Perusahaan Tambang di Rembang yang Terkena Sanksi Penghentian
SUMBER: Berdasarkan Lampiran I Surat Nomor 500.10.25/537/2026
PT Safria Irfana Putra
PT Raja Batu Putih Indonesia
PT Waskita Wahyu Indotama
PT Berkah Sari Bumi Rembang
PT Bina Putra Alam Persada
PT Silica Abadi Nusantara
PT Rembang Bangun Persada
PT Karoja Sinergi Kreatif
PT Dibiya Makmur Santosa
PT Wahyu Bumi Pertiwi
PT Alfa Inti Mineral
CV Alam Terang Perkasa
CV Pasir Mas
CV Wayan Putra
CV Andesit Alam Subur
CV Zen 99
CV Bali Terang