Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Selain Indo Seafood, Dua Perusahaan di Kaliori Diduga Buang Limbah ke Laut

Ali Mahmudi • Selasa, 17 Maret 2026 | 19:19 WIB
ISTIMEWA UNTUK RADAR KUDUS
TINDAK TEGAS: Petugas KKP menertibkan pabrik Indo Seafood yang diduga melakukan pencemaran, Senin (16/3).
TINDAK TEGAS: Petugas KKP menertibkan pabrik Indo Seafood yang diduga melakukan pencemaran, Senin (16/3). (ISTIMEWA UNTUK RADAR KUDUS)

REMBANG – Kasus pencemaran laut di wilayah pesisir Kaliori ternyata tidak hanya menyeret satu perusahaan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang mengungkapkan bahwa selain PT Indo Seafood yang telah dijatuhi sanksi penghentian sementara oleh PSDKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), terdapat dua pabrik pengolahan ikan lainnya yang kini masuk dalam radar penindakan.

Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Affandi, mengonfirmasi bahwa aktivitas pengawasan kini diperluas ke perusahaan lain yang beroperasi di titik yang berdekatan di wilayah Banyudono. Selain PT Indo Seafood, dua perusahaan yang turut terindikasi melakukan pelanggaran serupa adalah PT SMA dan PT SSI.

"Ada dua perusahaan lain yang nantinya akan kami tindak sesuai dengan pelanggarannya, yaitu SMA dan SSI," ujar Ika Himawan. 

Baca Juga: Larangan UPP Rembang Diabaikan, Aktivitas Bongkar Muat Diduga Ilegal di Terminal Sluke Kembali Terjadi

Ketiga perusahaan ini diketahui bergerak di bidang yang sama, yakni pengolahan hasil perikanan, dan beroperasi di satu klaster lokasi yang sama.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, modus pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan tambahan tersebut disinyalir sama dengan PT Indo Seafood. 

Meski secara administratif perusahaan-perusahaan ini memiliki instalasi pengolahan, namun terdapat aliran limbah cair yang diduga kuat dibuang langsung ke laut tanpa melewati proses di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ika menjelaskan bahwa sanksi yang akan diterapkan kepada PT SMA dan PT SSI dipastikan akan serupa dengan tindakan yang sudah diterima PT Indo Seafood, yakni penghentian sementara operasional pada unit yang bermasalah. "Indikasi pelanggarannya sama, ada limbah yang dibuang ke laut tanpa melalui IPAL. Sanksinya nanti juga akan sama," tegasnya.

Tenggat Waktu Perbaikan 30 Hari

Sama halnya dengan prosedur yang sedang dijalani PT Indo Seafood, perusahaan-perusahaan ini nantinya diwajibkan melakukan perbaikan sistem pembuangan limbah dalam kurun waktu sekitar 30 hari. 

Selama masa tersebut, operasional unit tertentu akan dihentikan hingga pihak PSDKP melakukan verifikasi ulang di lapangan. Terkait bukti tingkat pencemaran secara teknis, pihak DLH masih menunggu hasil uji laboratorium. Namun, karena bertepatan dengan periode libur Lebaran, hasil pengujian tersebut diperkirakan baru akan keluar setelah masa cuti bersama usai. (ali)

Editor : Admin
#pencemaran laut rembang #industri perikanan rembang #pencemaran lingkungan laut #pencemaran pesisir jawa tengah #pabrik ikan kaliori #limbah industri laut #indo seafood rembang #kasus pencemaran laut #limbah tanpa IPAL #sanksi pabrik ikan #PSDKP kkp #pengolahan limbah ikan #perusahaan cemari laut #kasus lingkungan rembang #berita rembang terbaru #limbah cair ke laut #pelanggaran lingkungan pabrik #investigasi pencemaran laut #dlh rembang #Pabrik Pengolahan Ikan