REMBANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT Indo Seafood (ISF) di Kecamatan Kaliori, Rembang, Senin (16/3).
Tindakan ini diambil menyusul adanya indikasi kuat pencemaran lingkungan laut dan polusi udara yang dikeluhkan warga Desa Banyudono.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengonfirmasi bahwa penghentian tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.
"Hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan menunjukkan perusahaan terindikasi kuat menyebabkan pencemaran perairan. Operasional kegiatan kami hentikan per hari ini," tegas pria yang akrab disapa Ipunk tersebut.
Berdasarkan sidak lapangan yang dilakukan Stasiun PSDKP Cilacap bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang dan DKP Jateng, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur pembuangan limbah.
Petugas mendapati pipa outlet yang menjorok langsung ke laut dengan kondisi air sekitar yang keruh.
Selain itu, aktivitas pengolahan kepala ikan menjadi tepung pakan ikan (fish meal) memicu bau menyengat. Perusahaan juga dinilai tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah yang memadai khusus untuk produksi tepung ikan tersebut.
Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, menjelaskan bahwa meski dokumen administrasi lengkap, kondisi teknis di lapangan sangat bermasalah. "Analisis citra satelit juga memperkuat adanya pipa di antara dua kolam yang diduga menjadi sumber pencemaran," jelas Dwi.
Penghentian Parsial
Dwi menegaskan, penghentian operasional ini bersifat parsial. Hanya lini produksi tepung ikan yang dilarang beroperasi karena dianggap sebagai sumber utama polusi.
"Aktivitas lain seperti pengolahan surimi tetap boleh berjalan agar operasional perusahaan tidak lumpuh total," tambahnya.
Pihak KKP memperingatkan jika perbaikan tidak segera dilakukan, mereka akan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup untuk memproses dugaan tindak pidana pencemaran perairan tersebut. Langkah ini merujuk pada Pasal 17 Permen KP No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.(ali)
PSDKP Menetapkan Enam Poin Perbaikan bagi PT ISF:
1. Integrasi seluruh pipa pembuangan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
2. Perbaikan drainase agar limbah mengalir ke IPAL sebelum dibuang.
3. Penutupan permanen pipa pembuangan langsung ke laut.
4. Pengalihan limbah cair mesin pendingin ke sistem IPAL.
5. Pembersihan area lantai IPAL agar limbah tidak tercecer ke saluran umum.
6. Kewajiban lapor perkembangan perbaikan dalam 30 hari kerja.